Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Transaksi Tak Masuk Alat Rekam, Mie Gacoan Probolinggo Diduga Ngemplang Pajak Rp 713 Juta, Ini Faktanya

Arif Mashudi • Senin, 17 Juni 2024 | 15:15 WIB
SELALU RAMAI: Mie Gacoan di Jalan Suroyo Kota Probolinggo ini menjadi salah satu resto favorit warga kota. Tempat ini selalu ramai mulai pagi sampai malam.
SELALU RAMAI: Mie Gacoan di Jalan Suroyo Kota Probolinggo ini menjadi salah satu resto favorit warga kota. Tempat ini selalu ramai mulai pagi sampai malam.

MAYANGAN, Radar Bromo - Sejumlah restoran (resto) di Kota Probolinggo, diduga ngemplang alias menggelapkan pajak resto.

Salah satunya, Mie Gacoan Probolinggo yang diduga ngemplang pajak selama 11 bulan di tahun 2023. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 713 juta.

Hal itu terungkap dalam LHP BPK 2023. Disebutkan bahwa Mie Gacoan melaporkan omset penjualan tidak sebenarnya mulai Januari sampai November 2023.

Totalnya mencapai Rp 713.282.484. Dugaan penggelapan itu tercatat sebagai tunggakan pajak resto yang harus dibayar di 2024.

Pemkot Probolinggo pun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk menagih tunggakan pajak itu.

Kejari pun berhasil membuat kesepakatan dengan pemilik Mie Gacoan untuk membayar tunggakan sebesar Rp 713 juta itu dengan cara mengangsur dua kali.

Angsuran pertama harus dibayarkan pada 20 Juni. Dan angsuran kedua atau pelunasan dibayar pada 10 Juli 2024.

Modus dugaan penggelapan pajak itu dilakukan dengan memanfaatkan kecagihan IT. Sehingga membuat transaksi penjualan tidak masuk typing box atau alat rekam pajak.

Pemkot Probolinggo sendiri sudah memasang 45 typing box di sejumlah resto, hotel dan tempat hiburan. Salah satunya, Mie Gacoan.

”Harusnya, dengan typing box itu, semua transaksi penjualan terekam. Tapi ada dugaan dengan memanfaatkan IT yang lebih canggih, transaksi penjualan tidak terekam di typing box,” kata Heri Supriyono, Kabid Pendapatan pada Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.

Menurut Heri, selama 11 bulan itu pajak resto yang dibayarkan Mie Gacoan hanya sekitar Rp 30 juta - 50 juta per bulan.

Saat itu sebenarnya, tim pengawasan dan penindakan pajak sudah merasa curiga. Mereka menilai, besarnya pajak resto yang disetorkan Mie Gacoan tidak wajar.

Ada ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Sebab, pembeli Mie Gacoan sangat ramai. Nyaris tidak pernah sepi. Tidak sepadan dengan pajak yang disetorkan.

Karena kecurigaan itu, pihaknya melakukan uji petik dengan cara mengambil sampling struk pembelian.

Lalu, dilakukan pengawasan dan penghitungan transaksi saat kondisi sepi pengunjung. Hingga akhirnya, hasil uji petik dan pengawasan itu diaudit oleh tim BPK Jatim.

Dari situ, ditemukan kekurangan pembayaran pajak resto yang mencapai Rp 713 juta lebih.

Heri pun berharap, ke depan tidak ada lagi pengusaha yang ngemplang pajak. Sebab, pada dasarnya bukan pengusaha yang membayar pajak resto, melainkan konsumen.

Dalam kasus ini, pembeli yang membayar pajak resto yang dititipkan pada penjual. Selanjutnya, penjual harus menyetorkan titipan itu pada pemerintah.

“Jadi, pajak sudah dibayar oleh pembeli atau masyarakat. Tapi tidak disetorkan ke negara atau pemerintah daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Probolinggo, Andi Heru mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk menertibkan pajak resto yang tak terbayar oleh wajib pajak.

Termasuk pajak resto Mie Gacoan sebesar Rp 713 juta, akan ditagih. Bahkan sudah disepakati pembayaran pajak resto itu dilakukan dua kali cicilan.

”Ini bentuk pemulihan Keuangan Daerah. Setelah keuangan daerah dipulihkan agar digunakan dengan baik oleh Pemkot Probolinggo untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Haris selaku pemilik resto Mie Gacoan belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon yang bersangkutan tak kunjung merespon.

Begitu juga Kepala Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo, Malasari, belum dapat dikonfirmasi.

Saat didatangi ke lokasi, Malasari tidak ada di tempat. Lalu saat dihubungi via telepon, yang bersangkutan tak kunjung merespons.

Sedangkan Diana, Bagian Keuangan Managemen Mie Gacoan yang berada di kantor Pusat Malang saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

Alasannya, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi apapun ke media. Jika ada pertanyaan menurutnya, harus disampaikan melalui surat atau email.

”Mohon maaf sebelumnya. Karena ini perusahaan atau badan usaha yang memiliki prosedur masing-masing. Saya harus menyampaikan pada manajemen dan semua perintah juga dari manajemen,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#kejari kota probolinggo #pajak restoran #Kota Probolinggo #pemkot probolinggo #Mie Gacoan