PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pemotongan gaji ASN Pemkot Probolinggo sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi dipastikan sudah sesuai aturan. Bahkan, ada payung hukumnya berupa Perda dan Perwali.
Wakil Ketua Baznas Kota Probolinggo Imam menegaskan hal itu. Menyusul sikap Banggar DPRD Kota Probolinggo yang menyoal mekanisme zakat profesi karena dibayarkan dengan cara memotong gaji ASN.
Menurutnya, pemotongan zakat profesi itu didasari oleh Perwali Kota Probolinggo Nomor 237/2019.
Melalui Perwali ini, harusnya seluruh gaji ASN dipotong 2,5 persen untuk bayar zakat profesi.
Faktanya di lapangan, menurut Imam, tetap ada keringanan. ASN yang gajinya tidak dipotong untuk zakat profesi, hanya diharuskan membayar infak.
”Artinya, sesuai kesanggupan ASN yang dinyatakan dalam surat pernyataan sesuai dalam Perwali itu,” katanya.
Menurutnya, hanya ASN yang membuat atau menandatangani surat pernyataan sanggup membayar zakat profesi yang gajinya dipotong 2,5 persen.
Sementara yang tidak pernah membuat surat pernyataan sanggup, dipersilakan mengecek ke masing-masing OPD. Apakah gajinya dipotong ataukan tidak.
“Sebab, ASN di masing-masing OPD sudah membuat pernyataan sanggup membayar zakat profesi. Di masing-masing OPD juga ada laporan pengumpulan zakat profesi dari seluruh ASN. Termasuk di sekretariat DPRD,” lanjutnya.
Di sisi lain, menurut Imam, secara syar’i, zakat profesi harus dikeluarkan bagi mereka yang memiliki pendapatan minimal setara dengan 85 gram emas.
Sementara, jika dirupiahkan, nilainya memang flukfuatif. Tergantung nilai emas per gram saat itu.
“Kalau pemberi zakat keberatan, berarti ada masalah dengan keimanannya. Begitu juga dengan orang yang menentang kewajiban zakat. Sebab, zakat itu sama dengan salat,” lanjutnya.
Harus dipahami juga menurutnya, bahwa zakat bukan sekadar iuran.
Namun, sebagai bukti seorang muslim taat menjalankan syariat Allah, berupa zakat. Sama halnya dengan salat. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin