MAYANGAN, Radar Bromo - Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo tidak hanya menyoroti pelayanan dan pendapatan pengelolaan parkir RSUD dr. Mohamad Saleh.
Keberadaan kantor unit pelayanan Bank Jatim dan sewa rumah ATM Bank Jatim dan BNI juga dipertanyakan.
Keberadaan kantor unit Bank Jatim di RSUD dianggap ilegal. Sementara, sewa rumah ATM dua bank pada RSUD dinilai terlalu kecil.
Sibro Malisi, anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo menjelaskan, MoU keberadaan kantor unit Bank Jatim di RSUD dibuat saat direktur RSUD dijabat dr. Abraar HS. Kuddah.
Dalam perjanjian itu, MoU berakhir sampai dengan ditunjuk pejabat definitif. Lalu pada Agustus 2023, dr. Intan Sudarmadi dilantik sebagai direktur definitif RSUD.
”Maka, seharusnya MoU itu berakhir dan diperbaharui. Selama belum diperbaiki, berarti MoU itu tidak berlaku,” katanya.
Selain itu, nilai sewa dalam perjanjian itu sangat rendah. Bank Jatim hanya membayar sewa Rp 2,5 juta per bulan untuk ruangan yang dijadikan kantor pelayanan di RSUD. Padahal, ukurannya lumayan besar. Yaitu, 3,6 meter x 3,8 meter.
Lalu, Bank Jatim hanya membayar sewa rumah ATM ukuran 1,5 meter x 2,4 meter sebesar Rp 2 juta per bulan.
Begitu juga dengan sewa rumah ATM BNI, sama saja. Dalam MoU hanya Rp 2 juta per bulan.
”Padahal, di tempat lain, sewa rumah ATM itu tiap bulannya di atas sepuluh juta. Ini di RSUD hanya Rp 2 juta per bulan,” ungkapnya.
Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh dr. Intan Sudarmadi menegaskan, sebenarnya MoU sewa pemanfaatan ruangan dan ruang ATM di RSUD sudah jelas.
Termasuk untuk MoU dengan Bank Jatim, berlaku sejak 02 Januari 2023 sampai 31 Desember 2024.
”Dalam MoU itu, dokter Abraar saat itu sebagai Plt dan berlaku sampai pejabat definitif ada. MoU juga mengatur masa berlaku sejak Januari 2023 sampai Desember 2024,” katanya.
Tentang besarnya sewa dalam MoU, dikatakan Intan, memang tidak ada peraturan yang mengatur besar minimal harga sewa. Oleh karena itu, pihaknya sebagai BLUD bisa menentukan nilai sewa sendiri.
”Ukuran ruangan yang disewa memang kecil. Jadi nilai sewanya segitu,” terangnya. (mas/hn)
Editor : Achmad Syaifudin