MAYANGAN, Radar Bromo- Nahas menimpa warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sugiri, 67. Senin (25/3) malam, korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kala itu, sekitar pukul 20.30, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernopol N 2658 PUT. Seorang diri dari barat melintas di Jalan Panglima Sudirman. Sesampai di lokasi kajadian, menabrak truk yang sedang pakir di sisi kiri jalan.
Salah seorang warga sekitar, Iwan Nugroho, 45, mengatakan korban melaju dari barat dengan kencang. Kemudian hendak menyalip kendaraan dari sisi kiri. Diduga, korban tidak tahu jika di depannya ada truk parkir.
Rupanya, korban tak sempat mengerem. Motornya terus melaku menyeruduk bagian belakang truk yang parkir. Akibatnya, korban terpental ke tengah jalan dengan posisi tengkurap.
“Tubuh bagian kirinya remuk. Mulai kepala, dada, sampai kaki,” ujarnya.
Truk yang parkir itu tidak lama kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Iwan mengira perginya truk hanya pindah lebih ke timur untuk diamankan. Namun, ternyata kabur.
“Saya kira mau pindah lebih ke timur, ya dibiarkan. Ternyata kabur. Sudah dari siang truk itu parkir,” katanya.
Iwan mengatakan, korban merupakan teman akrab ayahnya. Bahkan, sering setiap Selasa malam bersilaturahmi ke rumahnya. Saat itu, ia hendak bersilaturahmi ke rumah temannya di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Sudah biasa dia begitu (silaturahmi), bahkan sering setiap Selasa malam ke sini (rumah Iwan). Omongan-omongan sama bapak saya,” kata Iwan.
Akibat adanya kecelakaan ini, arus lalu lintas di lokasi kejadian sempat terganggu. Jenazah korban yang berada di tengah jalan, membuat kendaraan tak bisa melintas. Sejumlah anggota kepolisian juga langsung merapat untuk mengevakuasi jenazah korban.
Malam itu, jenazah korban dievakuasi ke kamar janazah RSUD dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. Sekitar pukul 22.00, jenazah korban dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan.
Kasus ini masih diselidiki Satlantas Polres Probolinggo Kota. Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tommi Hermanto mengaku, masih menunggu laporan secara resmi dari keluarga korban. Karena untuk bisa menindaklanjuti secara hukum harus ada laporan dengan syarat yang telah ditentukan.
“Jadi, keluarga korban harus memberikan laporan secara resmi agar juga bisa mengklaim ansuransi,” katanya. (mg2/rud)
Editor : Ronald Fernando