KANIGARAN, Radar Bromo - Tempat karaoke di dekat Taman Maramis, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menjadi atensi Satpol PP Kota Probolinggo.
Terlebih setelah terjadinya cekcok yang berujung penganiayaan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo Abdi Firdausi mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mengecek ke tempat yang dijadikan tempat karaoke. Namun, selalu terpantau tertutup.
“Sudah kami lakukan pemantauan atau deteksi dini sebanyak dua kali. Kemudian, kami datangi secara resmi sebanyak dua kali. Terakhir kami ke lokasi, Sabtu (16/3) lalu. Namun sama, masih tutup,” jelasnya.
Abdi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat karaoke tersebut. Baik secara terbuka maupun tertutup.
Sebelum dilalukan pembinaan, kata Abdi, memang terlebih dahulu harus dilakukan deteksi dini dengan cara mengecek langsung ke lapangan.
Bila informasinya valid, selanjutnya dapat dilakukan penindakan.
“Akan kami panggil pemiliknya dan cek izin usahanya. Bila tak berizin, seharusnya tidak boleh beroperasi. Selain itu, dapat disanksi secara administratif berupa penutupan. Bila masih bandel, akan kami tindak lebih tegas lagi, yaitu berupa penertiban,” katanya.
Tak hanya itu, bila ditemukan minuman keras (miras) di dalamnya, maka juga akan dicek izinnya.
“Bila tidak ada izin, berpotensi mendapat sanksi administratif, bahkan tipiring (tindak pidana ringan),” kata Abdi.
Diketahui, Sabtu (17/2) lalu, Achmad Choirur Rizal, 24, warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban penganiayaan. Ia dibacok oleh warga Desa Jengur, Kecamatan Sumberasih, Dendi.
Masalaknya, tersangka tersinggung melihat korban seolah mentertawakannya yang saat itu berseteru dengan pemandu lagu tempat karaoke di sekitar Taman Maramis.
Tersangka yang sedang terpengaruh minuman keras, naik pitam. Kemudian mengambil celurit di jok motornya dan menyerang korban.
Sembilan jari korban terluka. Kini, Dendi telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. (gus/rud)
Editor : Jawanto Arifin