MAYANGAN, Radar Bromo- Sejumlah lokasi angkringan di Kota Probolinggo, mulai menjadi perhatian serius Satpol PP. Sebab, berdasarkan aduan masyarakat, ada angkringan yang ditengarai digunakan sebagai tempat berpesta minuman keras (miras) sejumlah pemuda.
Karena itu, aparat penegak peraturan daerah (perda) bergerak melakukan operasi. Selasa (6/2) malam, Satpol PP menangkap basah 7 pemuda pesta miras di angkringan di depan Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) Kota Probolinggo.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Probolinggo Muhammad Choirul Huda mengatakan, operasi dimulai pukul 21.00. Sebab, pelaku rata-rata mulai mengonsumsi miras di atas pukul 22.00.
Ada tiga lokasi yang disisir. Di antaranya, di sekitar Stadion Bayuangga, di Jalan dr. Mohammad Saleh, dan depan TWSL. “Kami menemukan 7 pemuda berusia antara 20 hingga 26 tahun yang merupakan pengunjung angkringan menenggak miras di salah satu angkringan di depan TWSL,” ujarnya.
Tujuh pemuda itu, 3 orang dari Kabupaten Probolinggo dan 4 orang lainnya warga Kota Probolinggo. Bersama barang buktinya, berupa tiga botol plastik miras dan satu botol bir, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo.
Sementara, untuk dua titik sasaran operasi lainnya, kata Choirul, nihil. “Kami data dan bina para pelaku. Juga menghadirkan orang tuanya. Pembinaannya berupa bersih-bersih dan push up. Hasil operasi ini juga akan kami laporkan ke DKUP,” katanya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo Eko Candra Wirawan mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak bagi konsumen miras. Wewenangnya hanya melakukan pembinaan.
“Kecuali untuk yang menjual, bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) atau sanksi administrasi sampai pencabutan izin usahanya. Tapi, dalam operasi kemarin yang kami temukan di lapangan hanya dari pengunjung,” ujarnya.
Ia mengaku juga sempat menggeledak salah satu gerobak penjual angkringan. Namun, tidak ditemukan menjual miras. “Tapi, bila nanti kami temukan pemilik atau penjual angkringan turut mengedarkan miras, maka akan kami rekomendasikan ke DKUP untuk diberi tindakan selanjutnya,” kata Eko.
Sejatinya, Pemkot Probolinggo telah mengatur terkait miras. Seperti dituangkan dalam Perda Nomor 6/2021 tentang Trantibum. Di dalamnya dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang menjual barang-barang yang ilegal, termasuk miras.
Eko mengingatkan, bahwa angkringan dapat menjadi salah satu destinasi wisata. Karena itu, ia mengimbau para pelaku angkringan berjualan sebagaimana mestinya dan tidak melanggar aturan. “Sebab, imbasnya kembali kepada mereka sendiri, yaitu dapat merusak citra angkringan,” katanya. (gus/rud)
Editor : Ronald Fernando