Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Izin Pengelolaan Pantai Permata Belum Juga Turun, Kenapa Ya?

Fahrizal Firmani • Minggu, 19 November 2023 | 23:00 WIB
ANDALAN: View keindahan Pantai Permata di Kelurahan Pilang.
ANDALAN: View keindahan Pantai Permata di Kelurahan Pilang.

KADEMANGAN, Radar Bromo- Pengelolaan Pantai Permata di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, belum bisa dilakukan sepenuhnya oleh Pemkot Probolinggo. Sampai saat ini, pengajuan izin pengelolaan yang menunggu pusat dan provinsi belum juga turun.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo Rahmadeta Antariksa mengungkapkan, pengajuan izin pengelolaan sudah disampaikan pada Kementerian Pariwisata awal tahun ini. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.

"Pemaparan yang disampaikan oleh wali kota di hadapan pemerintah pusat belum dapat jawaban. Jadi sementara izin pengelolaan belum didapat," katanya.

Meski begitu, sembari menunggu pemkot tetap mengoptimalkan potensi  wisata di Pantai Permata. Secara rutin, Pemkot bersama intansi vertikal menanam pohon mangrove di lokasi ini. Tujuannya menambah daya tarik lokasi ini.

Selain itu, Pemkot juga rutin mengadakan kegiatan pariwisata dan olahraga yang bertempat di Pantai Permata. Saat dapat tambahan penerangan jalan umum (PJU) dari pusat, sebagian dialihkan untuk penerangan di Pantai Permata.

"Sementara penambahan fasilitas memamg harus menunggu izin. Tapi kami rutin mengadakan kegiatan di sini sekaligus mengenalkan potensinya," jelas Deta.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo Heri Poniman menyebut, Pantai Permata itu masih wewenangnya Provinsi Jawa Timur karena termasuk sepadan pantai. Jadi pemkot tidak bisa serta merta menggelontorkan dana APBD Kota Probolinggo.

"Tentu kami berharap agar status pantai permata di berikan kepada Pemkot Probolinggo. Sehingga, bisa dikembangkan menjadi potensi wisata," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Probolinggo diminta oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur untuk membuat surat penetapan. Ini terkait wilayah yang akan dikembangkan oleh pemkot di Pantai Permata.

Untuk membuat surat penetapan ini, Dispopar harus menunggu proses perubahan garis pantai. Sebab, secara administrasi, nol pantai atau titik pasang tertinggi itu kewenangan pusat.

Jika surat penetapan koordinat yang dikembangkan turun, maka DKP Jatim akan langsung membuat surat penetapan. Ini untuk menentukan wilayah yang jadi kewenangan daerah dan pusat. (riz/fun)

Editor : Ronald Fernando
#wisata pantai #Pantai Permata Probolinggo