Pelebaran jalan ini bakal dilakukan mulai dari batas kota masuk Desa Jorongan, Kecamatan Leces, hingga batas Kabupaten Lumajang. Pengerjaan itu kan dilakukan pada bulan ini hingga setahun ke depan.
Staf PPK 1.3 Probolinggo-Lumajang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Ahmad Riyanto saat ditemui di kantornya mengatakan, jika proyek pelebaran tersebut ditarget satu tahun. “Bulan ini akan mulai digarap dan targetnya selesai di bulan yang sama pada tahun depan,” katanya, Senin (22/5) siang.
Menurut Riyanto, Rabu (17/5) lalu sudah dilakukan sosialisasi di pendapa Kecamatan Leces oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali. Pengerjaan dilakukan dari dua arah.
“Kami melakukan pekerjaan mulai dari batas kota masuk Desa Jorongan hingga Tegalsiwalan sepanjang 9 Kilometer. Nantinya dari Tegalsiwalan hingga batas Lumajang ada dari PPK dari tim lain,” imbuhnya.
Secara teknis, Riyanto menerangkan jika mulanya jalan Probolinggo-Lumajang tersebut lebarnya 7 meter. Nantinya akan ditambahkan 4 meter. Sehingga total lebar 11 meter untuk aspalnya. Tak hanya itu, nantinya di kedua sisi juga akan dibangun selokan yang berfungsi sebagai drainase.
“Jika ditotal akan dilakukan pelebaran 16 meter. Sebelas meter untuk pelebaran aspalnya saja, dan sisanya itu nantinya dibuat untuk selokan dua sisi,” lanjutnya.
Disinggung mengenai lahan pelebaran yang akan digunakan, Riyanto menegaskan, hal tersebut sudah diukur sebelumnya. Sehingga nantinya pelebaran tersebut masih menggunakan ruang milik jalan.
Kendati demikian, untuk menghidnari perselisihan pada saat pelaksanaannya, maka akan ada sosialisasi sebelumnya. Sehingga warga yang saat ini menggunakan lahan milik pemerintah, baik digunakan untuk jualan dan lainnya, diimbau untuk lebih bergeser.
Camat Leces Rachmad Hidayanto menambahkan jika pada saat sosialisasi dilakukan, berjalan dengan baik. Bahkan sejumlah pihak turut memahaminya. Pasalnya jalan Probolinggo-Lumajang kerap jadi macet
Apabila ada bangunan yang berdiri di lahan milik negara, maka warga siap membongkar dengan tidak menuntut ganti rugi. “Untuk akses fasilitas umum, dari pelaksana proyek akan membantu pembuatannya kembali. Seperti sekolah, masjid, kantor PC NU Kabupaten Probolinggo maupun fasilitas umum lainnya yang terdampak pada pelebaran. Termasuk pihak pelaksana juga bersedia mempekerjakan warga lokal sesuai kriteria yang diperlukan,” terangnya.
Di sisi lain, rencana pelebaran jalan itu sudah diketahui masyarakat. Salah satunya Aswari, 53, penjual kurungan asal Desa Jorongan, Kecamatan Leces. Dia menerangkan jika sudah mendapat kabar pelebaran jalan tersebut. Menurutnya, jika pemerintah mau memperlebar jalan nasional, maka tidak masalah. Terlebih lahan yang digunakan adalah milik pemerintah. Berbeda jika masuk lahan perorangan, maka harus ada ganti untung.
“Saya sudah dengar. Jadi ya tidak masalah jika diperlebar. Yang penting kan masih masuk tanahnya pemerintah. Jadi untuk dagangan saya tinggal dimundurkan saja,” ucapnya sembari tersenyum. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin