Kasat Pol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman membenarkan penyegelan dua tempat karaoke di Mayangan. Yaitu, Cafe Blaem Blaem dan Karaoke Omah Kopi. Menurutnya, keduanya disegel karena sama-sama ilegal alias tidak berizin.
”Di hari yang sama, kami segel dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Mayangan. Kedua tempat usaha itu disegel karena tak berizin,” katanya, Sabtu (12/11).
Menurutnya, penindakan itu dilakukan dengan berdasar pada Perda Kota Probolinggo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perda Nomor 9/2021 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Tempat Hiburan. Dan, Perda Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
”Kami juga melibatkan unsur TNI-Polri dan MUI Kota Probolinggo dalam penyegelan dua tempat karaoke itu,” tambahnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin