Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Lagi Tempat Karaoke Disegel, Satpol PP Tegaskan Tak Berizin

Jawanto Arifin • Minggu, 13 November 2022 | 15:08 WIB
ILEGAL: Penyegelan kafe di Mayangan, Jumat (11/11) karena belum berizin atau ilegal. (Satpol PP for Radar Bromo)
ILEGAL: Penyegelan kafe di Mayangan, Jumat (11/11) karena belum berizin atau ilegal. (Satpol PP for Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo - Pemkot Probolinggo terus ‘bersih-bersih’ tempat karaoke. Jumat (11/11), Satpol PP Kota Probolinggo kembali menertibkan dengan menyegel dua tempat karaoke tak berizin di Kecamatan Mayangan.

Kasat Pol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman membenarkan penyegelan dua tempat karaoke di Mayangan. Yaitu, Cafe Blaem Blaem dan Karaoke Omah Kopi. Menurutnya, keduanya disegel karena sama-sama ilegal alias tidak berizin.

”Di hari yang sama, kami segel dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Mayangan. Kedua tempat usaha itu disegel karena tak berizin,” katanya, Sabtu (12/11).

Menurutnya, penindakan itu dilakukan dengan berdasar pada Perda Kota Probolinggo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perda Nomor 9/2021 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Tempat Hiburan. Dan, Perda Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

”Kami juga melibatkan unsur TNI-Polri dan MUI Kota Probolinggo dalam penyegelan dua tempat karaoke itu,” tambahnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin
#perizinan #penutupan tempat karaoke #tempat karaoke #pemkot probolinggo #habib hadi