Tiga kafe ini diketahui menyediakan fasilitas karaoke dan minuman keras (miras). Tiga kafe itu, masing-masing berada di Jalan Ikan Hiu, Kecamatan Mayangan; serta di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan; dan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan/Kecamatan Mayangan.
Kafe di Jalan Ikan Hiu, razia berjalan dengan kondusif. Petugas mengamankan barang bukti empat miras merek Anggur Merah dan tiga pemandu lagu. Masing-masing mereka berinisial AR, 23, warga Kabupaten Kertosono; ERPS, 24, warga Kabupaten Situbondo; dan SWDL, 29, warga Kota Probolinggo.
“Pemilik kafe, AEP, 30, warga Jalan Ikan Belanak, Kecamatan Mayangan, ini menyadari kesalahannya. Ia tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman.
Di kafe kedua di Jalan Prof. Dr. Hamka, tim penegak perda hanya menemukan miras berbagai merek. Di antaranya, 19 botol arak, empat botol anggur merah, dan empat botol bir. Satpol PP tidak mendapati pemandu lagu. Sama seperti kefe pertama, pemilik berinisial EB, 40, juga menyadari kesalahannya.
Di lokasi ketiga, di Jalan Ikan Tengiri, petugas menemukan 11 pemuda sedang mabuk di pinggir jalan. Mereka tengah menenggak bir. Para pemuda ini pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP, untuk dilakukan pembinaan dan pemanggilan orang tuanya.
Menurut Aman, para pemilik kafe itu melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Perda Kota Probolinggo Nomor 9/2021 tentang Penataan dan Pengawasan Tempat Hiburan. Serta, Perda Nomor 6/2021 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Pemilik kafe kami lakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo atas peredaran miras. Sementara, bagi pemandu lagu, KTP-nya kami tahan dan kami lakukan pembinaan," jelas Aman. (riz/rud) Editor : Muhammad Fahmi