Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Proyek Pembangunan Pabrik Kayu Terganjal RS Baru Probolinggo

Jawanto Arifin • Jumat, 18 Februari 2022 | 16:48 WIB
MANDEK: Pengendara motor melintas di depan CV Grapari di Jalan Prof. Dr. Hamka di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kadopok, Kota Probolinggo. Pemkot menyetop proyek ini karena berdekatan dengan RSUD baru. (Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
MANDEK: Pengendara motor melintas di depan CV Grapari di Jalan Prof. Dr. Hamka di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kadopok, Kota Probolinggo. Pemkot menyetop proyek ini karena berdekatan dengan RSUD baru. (Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo - Proyek CV Graha Papan Lestari (Grapari) Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, tak berjalan mulus. Pembangunan pabrik pengolahan kayu yang sempat terbakar beberapa waktu lalu itu, menemui batu sandungan cukup besar.

Pemkot Probolinggo melarang proyek ini dilanjutkan. Meski pembangunannya sudah mencapai 70 persen. Pemkot bersikukuh tidak mau mengeluarkan izin. Alasannya, bisa menimbulkan pencemaran terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Ar-Rozy, yang menjadi proyek prioritas Wali Kota Probolinggo.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kamis (17/2). General Manajer CV Grapari Kartini mengatakan, perizinan CV Grapari sudah ada dan tidak menyalahi prosedur. Bahkan, perusahaan juga telah mengurus perizinan yang kini bersistem OSS RBA atau berbasis risiko.

Namun, dalam perizinan itu tidak muncul IMB (izin mendirikan bangunan) atau yang kini disebut Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Izin ini seharusnya dikeluarkan Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo. “Izin kami ada dan tidak menyalahi prosedur,” ujar Kartini.

Beberapa waktu lalu, CV Grapari dilanda musibah kebakaran. Kartini mengatakan, setelah kebakaran, sejumlah 200 karyawan terus menanyakan kapan bisa bekerja kembali. “Akhirnya, kami lakukan perbaikan gedung dan dibangun setelah terbakar itu,” ujarnya.

Setelah pembangunannya mencapai 70 persen, perusahaannya mendapatkan beberapa kali surat teguran dari Satpol PP Kota Probolinggo. Isinya meminta menghentikan aktivitas pembangunan dan diminta segera mengurus izinnya. Tetapi, SIMBG-nya tak kunjung terbit.

“Pada 10 Februari kami menerima surat dari Satpol PP agar tidak melanjutkan pembangunan dengan dasar SK Wali Kota Nomor 188.45/54/KEP/425.012/2022 tentang pengendalian pencemaran dan/atau pengendalian lingkungan hidup pada kawasan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Ar-Rozy, yang ditetapkan pada 8 Februari 2022,” ujarnya.



Pada 11 Februari, Kartini mengaku menerima surat, bahwa pemerintah tidak bisa memberikan rekomendasi atas persetujuan gedung CV Grapari. Tentu keputusan ini membuat manajemen CV Grapari kecewa. Apalagi, secara prinsip CV-nya tidak melanggar.

Di samping itu, perusahaan ini sudah berdiri sejak 2015 lalu dan mulai beroperasi sejak 2016. Sementara, Rumah Sakit Umum Daerah Ar-Rozy baru digarap sejak sekitar 2019. Merasa tak mendapatkan solusi, Kartini mengaku wadul ke DPRD.

Sebelumnya, kata Kartini, masalah ini juga sudah dimediasi olah Pemprov Jawa Timur. Namun, juga belum mendapatkan jalan keluar. Ia berharap pemerintah juga memikirkan perusahaannya. Jika memang ada regulasi yang ketat, Kartini mengatakan, siap mengikutinya.

“Kami tidak ingin ada kegaduhan. Kami ingin diayomi pemerintah. Karenanya, ketika ada surat minta agar pembangunan yang capai 70 persen dihentikan sementara, kami hentikan. Ke depan seperti apa, kami juga masih tunggu langkah dari pemerintah. Yang jelas, jika dari RDP ini belum ada titik temu, kami akan melangkah ke jenjang selanjutnya. Ke PTUN dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Agus Hartadi mengatakan, SIMBG tidak muncul karena sesuai SK Wali Kota, proyek Rumah Sakit Umum Daerah Ar-Rozy menjadi skala perioritas. Karena itu, di titik tertentu harus dilindungi.

“Di titik tertentu ini peruntukannya untuk RS Ar-Rozy. Jadi, kawasan ini harus kami lindungi. Termasuk dari sumber potensi pencemaran,” ujar Agus dalam rapat dengar pendapat.



Hal senada diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Probolinggo Setiorini Sayekti. Menurutnya, sesuai SK tersebut, maka jika perusahaan membangun gedung yang peruntukannya sama, tidak bisa. Kecuali membangun dengan peruntukan yang berbeda. Sehingga nantinya tidak berpotensi menimbulkan pencemaran.

Mengingat, sesuai SK Wali Kota tersebut, paling tidak 500 meter dari kawasan rumah sakit harus aman atau steril. “Bukanya tidak boleh, namun selama peruntukannya sama seperti sebelumnya, maka belum bisa. Kecuali peruntukannya bukan seperti sebelumnya (parbik kayu),” jelasnya. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin
#pemkot probolinggo #rs baru kota probolinggo