Kepala Bidang Penataan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolingo Nur Rachmad Sholeh mengatakan, tahapan demi tahapan pesta demokrasi di tingkat desa itu terus dilakukan. Panitia pemilihan (panlih) desa saat ini telah melakukan pembentukan, pelantikan, dan bimbingan teknis bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di tiap TPS.
"Total petugas KPPS yang akan bertugas dalam pilkades serentak pada 17 Februari 2022 mendatang mencapai 12.929 orang," katanya.
Ribuan orang tersebut nantinya akan bertugas di 1.847 TPS yang tersebar di 250 desa se-Kabupaten Probolinggo. Nantinya, TPS juga diberikan tenaga tambahan lainnya yang jumlahnya mencapai 9.235 orang. Terdiri atas unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan tenaga kesehatan.
"Jika ditotal semua orang yang akan bertugas mencapai 22.164 orang," terangnya.
Nantinya di tiap-tiap TPS untuk komposisinya total terdapat 12 orang petugas jaga. Baik di dalam, maupun di luar TPS. Dengan rincian, tujuh petugas KPPS menjaga di dalam TPS, dua orang Linmas, dan tiga orang tenaga kesehatan bertugas jaga di luar.
Rahmad menjelaskan, berdasarkan Perbup Probolinggo Nomor 1/2021 petugas KPPS, nantinya bertugas menyiapkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan. Mereka juga bertugas menyampaikan surat suara kepada pemilih.
Selain itu, mereka juga menyediakan TPS, melaksanakan pemungutan suara, menghitung perolehan suara di TPS, mengumumkan hasil pemilihan. Termasuk, menyampaikan hasil penghitungan surat suara kepada panlih untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Salah satu kriteria petugas KPPS ini minimal berusia 18 tahun. Penetapan KPPS ini dilakukan oleh panlih desa atas persetujuan BPD. Petugas KPPS harus bisa bekerja profesional dan netral, adil, dan transparan serta semangat dan menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (ar/hn) Editor : Jawanto Arifin