Selanjutnya, KSOP minta kapal berlabuh di tengah. Agar tidak mengganggu akses keluar masuk kapal lain yang hendak bongkar muat.
Hermawan, petugas KSOP menjelaskan, tugas dan wewenang KSOP yaitu menjaga dan mengamankan lalu lintas di pelabuhan. Pihaknya memahami, saat ini tengah terjadi sengketa bongkar muat kapal antara beberapa pihak.
Pihaknya pun tidak mau ikut campur terlalu dalam. Yang jelas sesuai dengan tupoksinya, pihaknya sudah membantu melakukan mediasi.
Namun, yang perlu diperhatikan yaitu muatan kapal harus segera dibongkar. Jika tidak, pihaknya minta agar kapal berlabuh di tengah. Sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas laut.
“Jadi kami tidak ingin terlalu masuk kepada masalah sengketa. Yang jelas, kapal harus segera dibongkar agar tidak mengganggu arus lalu lintas laut. Jika memang tidak dibongkar, maka kami meminta pihak yang bertanggung jawab agar melabuhkan kapalnya di tengah,” terangnya.
Pihak yang bertanggung jawab menurutnya tidak lain PT Pramana Putra Jaya yang telah mengajukan izin bongkar muat. “Kalaupun ada perkara dengan pihak lain, itu bukan menjadi wewenang kami. Yang jelas izin bongkar muatnya atas nama PT Pranama Putra Jaya ,” katanya.
Surat izin bongkar muat itu sendiri terbit sekitar 10 hari lalu. Namun, karena tidak segera dibongkar, KSOP lantas mengonfirmasi PT Pramana Putra Jaya.
“Rupanya ada persoalan, sehingga kami coba lakukan mediasi. Rencananya dibongkar Kamis. Namun, karena tidak ada buruh angkut yang mau, maka belum dibongkar juga. Kalau tidak segera dibongkar, maka kami akan menyurati PT tersebut agar dilabuhkan di tengah,” tambahnya. (rpd/hn)