Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021. Isinya tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara dan laut lepas. Bahkan patroli laut yang dilakukan langsung oleh tim kementerian, ada sejumlah kapal jonggrang yang menggunakan alat tangkap cantrang atau pukat harimau yang diamankan petugas.
Alhasil, kini nelayan maupun pemilik kapan hanya bisa pasrah. Seperti yang diungkapkan Saiful Rizal, 40 salah satu ABK Kapal Menis (KM) Hartajaya asal Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Menurutnya, per tanggal 13 Desember lalu, operasi yang dilakukan kementrian gencar dilakukan. Bahkan ada lima kapal jonggrang yang tertangkap operasi dan diamankan di Perairan Situbondo.
“Sekarang ini kerap operasi kapal. Bahkan ada sekitar 5 kapal jonggrang di sini (Mayangan) yang diamankan dan saat ini ada di Pelabuhan Situbondo,” terang pria yang akrab disapa Rizal itu.
Sejumlah kapal jonggrang banyak yang diminta kembali oleh pemiliknya ke pelabuhan, sambil menunggu situasi mulai reda. Termasuk KM Hartajaya yang kerap digunakan Saiful. Sabtu (18/12) pagi sejatinya akan melaut. Namun melihat situasi seperti ini, maka keberangkatannya ditunda. “Tidak tahu ditunda sampai kapan. Soalnya, tunggu instruksi juragan. Seharusnya besok (Sabtu) kami berangkat. Di kapal ini biasanya 4-7 hari dengan jumlah awak plus nakhoda 12 orang,” beber Rizal.
Kegelisahan nelayan ini diakui penasihat Paguyuban Nelayan Zainul Fatoni. Pria yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo membenarkan adanya nelayan kota yang tertangkap tersebut. Dia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya berharap ada penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan prinsip pembinaan terhadap kapal-kapal yang terjaring operasi tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika dasar persoalannya adalah legalitas surat izin penangkapan ikan (SIPI), maka seharusnya pemerintah sebelum melakukan tindakan penegakan, harus didahului oleh sosialisasi aturan. Termasuk pelayanan perizinan yang maksimal terlebih dahulu.
Sementara itu Kasi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Situbondo Ahmad Qusairi mengatakan, terkait dengan Permen KP tersebut sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan, sudah diberikan batas toleransi. Oleh karenanya saat ini pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penertiban itu.
“Jadi memang sesuai Permen KP No 81 itu untuk alat tangkap cantrang dilarang. Sehingga mulai tahun 2018 hingga kini belum ada yang mengajukan izin SIPI. Mengingat dalam verifikasinya juga harus dilengkapi dengan alat tangkap cantrang perubahan,” terangnya pada saat ditemui di kantornya yang berada di simpang lima Mayangan.
Hal senada juga diungkapkan Maruji, Bagian Tangkap Tim Verifikasi Perizinan. Menurutnya, untuk cantrang kini disebut pukat tarik berkantong. Modelnya untuk lubang jaring lebih besar atau di atas 2 inch, mata jaring yang diamond diubah menjadi kotak, serta alat beratnya juga diperkecil.
“Memang cantrang ini alat tangkap yang bisa digunakan untuk semua zaman. Namun distruktif dan sifat selektifnya rendah. Sehingga tidak bsia menyeleksi ikan kecil dan lainnya. Semuanya masuk termasuk merusak terumbu karang dan ekosistem bawah laut lainnya,” beber Maruji. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin