Ketua Tim Kuasa Pemohon/Kreditur Karyawan Eko Novriansyah Putra saat ditemui mengatakan, doa bersama itu dilakukan dengan tema “Pekerja Mengundang Negara.” Doa bersama itu sekaligus sebagai bentuk harapan dari perjuangan eks karyawan PTKL selama ini.
“Kami berdoa agar kali ini negara bersikap jelas dan berpihak kepada karyawan. Dengan terjualnya sebagian aset PTKL ini, kami juga berharap ada penyelesaian terhadap hak-hak karyawan yang memang jadi kewajiban negara,” terangnya saat menggelar doa bersama di Area Perumahan Dinas B, PTKL.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu pun mengapresiasi semua pihak yang mendukung penuh proses lelang. Sehingga pada lelang tanggal 8 Oktober 2021, sebagian aset PT Kertas Leces terjual dengan nilai Rp 226 miliar.
“Ini merupakan proses harta lelang (boedel pailit) terbesar sepanjang sejarah kepailitan di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, menurutnya, ada sekitar 1.800 pekerja yang hak-haknya harus dibayarkan oleh negara dengan nilai Rp 210 miliar. Karena itu, seharusnya dilelang kali ini para pekerja bisa mendapatkan hak mereka.
“Sudah selayaknya hak pekerja terselesaikan secara tuntas dan beres,” lanjutnya.
Muhammad Arham, sekretaris Paguyuban Karyawan (Pakar) PTKL menambahkan, harusnya tim kurator memperhatikan nasib eks karyawan PTKL. Oleh karena itu, doa bersama ini bentuk harapan segera ada penyelesaian dan pembayaran terhadap hak-hak eks karyawan.
“Ada sekitar 1.800 karyawan yang hingga saat ini masih menunggu kejelasan nasib mereka. Jumlah tanggungan pada karyawan mencapai angka sekitar Rp 200 miliar. Harusnya hasil lelang itu cukup,” katanya.
Pailit PTKL diawali dari ketidakmampuan manajemen membayar hak normatif karyawan pada tahun 2012. Hingga puncaknya, terjadi PHK masal.
Lalu pada April 2018, karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Kertas Leces (PAKAR LECES) mengajukan permohonan pembatalan homologasi (pailit) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai langkah akhir dalam penyelesaian hak-hak normatif karyawan. Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mengabulkan Permohonan Pembatalan Homologasi. Sehingga menyatakan PT Kertas Leces (Persero) dalam keadaan pailit dengan segala kosekuensi hukumnya sesuai Putusan Perkara Nomor 01/Pdt.Sus.Pembatalan/18/PN.Niaga. Surabaya tanggal 25 September 2018.
Pihak termohon sempat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). Namun , MA RI justru menguatkan keputusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Sehingga sahlah PT Kertas Leces (Persero) sebagai BUMN Pertama hingga saat ini dan untuk terakhir kalinya menjadi BUMN pailit dalam sejarah kepailitan di Republik Indonesia. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin