Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rumdin Kejaksaan Direhab, Dewan: Jangan Sampai Pengawasan Lemah

Jawanto Arifin • Rabu, 30 Juni 2021 | 16:15 WIB
SATU KOMPLEKS: Rumah dinas kejaksaan yang berada di satu kompleks dengan kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Jalan Mastrip. Rumah inilah yang akan dibenahi dengan menggunakan APBD tahun 2021. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)
SATU KOMPLEKS: Rumah dinas kejaksaan yang berada di satu kompleks dengan kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Jalan Mastrip. Rumah inilah yang akan dibenahi dengan menggunakan APBD tahun 2021. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Rencana rehab rumah dinas kejaksaan, musala, dan pembangunan pos satpam yang dianggarkan Pemkot Probolinggo, mendapat beragam tanggapan. Ada yang tak mempermasalahkan, namun ada pula yang menyoal. Sebab, dana rehab tersebut dilakukan saat banyak pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.

Mereka yang tak menyoal menilai, membantu instansi vertikal diperbolehkan. Termasuk untuk kejaksaan yang merupakan aparat hukum. Asalkan setelah dibantu, korps Adhyaksa tidak melemahkan pengawasannya.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto. Dia menerangkan, rehab rumah dinas, musala, dan pembangunan pos satpam di Kejari Kota Probolinggo pada dasarnya tidak masalah. Lebih lagi jika hal itu diperuntukan untuk kerja sama yang baik.

“Saya kira tidak ada masalah. Selama itu menjadi kebijakan. Contohnya pemkot juga membantu kendaraan dinas kejaksaan, pembangunan polsek, dan juga lainnya. Sebab, itu menjadi porsi pemegang kekuasaan dalam hal ini wali kota. Dan itu dilakukan bukan hanya kali ini, tapi di era wali kota sebelumnya juga dilakukan,” kata Agus.

Hanya saja, lanjutnya, dia berharap dengan adanya sinergritas termasuk bantuan yang telah diberikan, jangan sampai kejaksaan melemahkan pengawasannya. Sebab, nantinya yang dirugikan kembali lagi masyarakat. “Jangan sampai karena dibantu, pengawasannya lengah. Toh, yang dirugikan masyarakat,” katanya

Hal berbeda diungkapkan Ketua LSM Gerak Pro-1 Saifuddin. Dia menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, APBD merupakan anggaran untuk membangun daerah. Sementara untuk instansi vertikal, sudah ada anggaran dari APBN yang notabene tidak kecil.

“Saya tidak tahu aturannya yang sekarang seperti apa. Jika pada zaman saya ketika jadi dewan, lembaga vertikal itu tidak boleh mendapatkan hibah,” katanya.

Terlepas dari itu, lanjutnya, jika memang sudah dianggarkan di APBN, maka tidak perlu lagi dianggakan di APBD ataupun sebaliknya. Sehingga tidak dobel anggaran. Kemudian yang ia kritisi lagi yakni, apakah pemerintah sudah mampu membiayai kebutuhan pemerintah itu sendiri? Sehingga membantu lembaga vertikal yang memiliki anggaran dari APBN.

“Jika memang Kota Probolinggo mampu secara keseluruhan membangun kotanya sendiri, maka bolehlah membantu lembaga vertikal lainnya. Namun, jika masih belum mampu, maka disayangkan,” tambahnya.

Ia mencontohkan jalan dan juga Rusunawa Banyuangga yang kondisinya ada yang sudah rusak. Menurutnya, jika pemerintah daerah sendiri masih belum mampu mencukupi kebutuhannya, maka lebih baik fokus untuk perbaikan aset milik daerah.

“Kayaknya Probolinggo kaya banget sampai membangunkan lembaga vertikal yang notabene punya anggaran besar dari APBN. Padahal Kota Proboloinggo punya banyak PR yang perlu dikerjakan,” bebernya. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin
#rehab rumah dinas kejaksaan #rehab rumah dinas #kejaksaan negeri kota probolinggo #pemkot probolinggo