Saat ini total jumlah penduduk yang telah terdaftar UHC mencapai 235.614 jiwa. Dalam program ini, premi untuk BPJS Kesehatan dibayar oleh Pemkot Probolinggo.
“Masyarakat yang belum ter-cover UHC, masih bisa mendaftar menjadi peserta UHC ke Dinas Kesehatan (DKP2KB, Red). Syaratnya menyertakan fotokopi KTP dan kartu keluarga masing-masing rangkap dua,” terang Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Probolinggo Nurul Hasanah Hidayati.
Sebagai peserta UHC, warga otomatis terdaftar di Kelas 3 untuk pelayanan kesehatan. Mereka tidak boleh naik kelas. “Kalau naik kelas, maka kepesertaannya yang dibiayai oleh pemerintah kota otomatis gugur,” lanjut dr Ida, panggilannya.
Selain UHC, Pemkot Probolinggo juga memfasilitasi warganya yang harus mendapat pengobatan di luar Kota Probolinggo. Fasilitas yang diberikan berupa rumah singgah di tiga kota. Yaitu, Surabaya, Malang, dan Jember. Program rumah singgah ini bahkan sudah berjalan 2 tahun.
“Tujuannya, membantu meringankan beban warga Kota Probolinggo yang berobat di rumah sakit rujukan di Surabaya, Malang, dan Jember dengan memberikan fasilitas penginapan di rumah singgah. Prioritas utamanya adalah masyarakat kurang mampu,” lanjutnya.
Adapun lokasi rumah singgah antara lain di Jalan Kedung Sroko II/10 RW 2, Kelurahan Pacar Kembang, Surabaya. Lalu, Jalan Kesambon 2A Kota Malang. Dan di Perumahan Pesona Regency Blok AA/20 Jember. (put/hn/*) Editor : Jawanto Arifin