Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Nilai Batas Modal 30 Persen bagi Kontraktor Tak Efektif

Jawanto Arifin • Senin, 25 Januari 2021 | 16:30 WIB
DIPERPANJANG: Gedung Sub Mapolsek Kanigaran, Polres Probolinggo Kota. Pembangunan gedung ini dinyatakan selesai Jumat (22/1). Namun masih dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan. (Dok. Radar Bromo)
DIPERPANJANG: Gedung Sub Mapolsek Kanigaran, Polres Probolinggo Kota. Pembangunan gedung ini dinyatakan selesai Jumat (22/1). Namun masih dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan. (Dok. Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Batas modal untuk kontraktor yang diterapkan Dinas PUPR Perkim Kota Probolinggo dinilai tidak efektif. Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun minta batas modal yang dijadikan syarat dalam lelang itu dihapus.

Dinas PUPR Perkim memang menyaratkan modal 30 persen dari nilai konstruksi bagi peserta lelang konstruksi. Tujuannya, sebagai salah satu bentuk seleksi untuk menentukan kualitas kontraktor.

Namun Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto memandang, penerapan ketentuan modal 30 persen tidak efektif untuk menyaring kontraktor yang baik. Terbukti, ada kontraktor yang mengajukan perpanjangan proses pekerjaan pembangunan. “Apa dasar hukum dari pemerintah menerapkan ketentuan modal 30 persen bagi kontraktor?” tanyanya.

Komisi III pun merekomendasikan agar ketentuan modal 30 persen itu dihapus. “Kami merekomendasikan agar ketentuan modal 30 persen dari nilai konstruksi itu dihapus. Pembangunan kantor Polisi Sub Sektor Kanigaran kan diperpanjang. Artinya, persyaratan ini tidak relevan untuk menyaring kontraktor yang baik,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Heri Poniman, anggota komisi III. Menurutnya, ketentuan batas modal 30 persen dari nilai konstruksi memberatkan kontraktor. “Persyaratan ini memberatkan kontraktor. Jadi, lebih baik dihapus saja,” terangnya.

PPTK Dinas PUPR Perkim Rahma Kurniadi menjelaskan, dasar penetapan persyaratan tersebut Permen PUPR Nomor 14/2020. Isinya, memperbolehkan pemerintah daerah untuk menambah persyaratan lelang.

“Dasarnya adalah Permen PUPR Nomor 14/2020, tepatnya dalam pasal 58. Di sana disebutkan bahwa membolehkan pemerintah daerah untuk menambah persyaratan peserta lelang,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Agus Rianto menjelaskan bahwa memang betul ada dasar untuk menambah persyaratan untuk lelang. Namun tidak ada landasan hukum untuk persyaratan batas 30 persen dari nilai konstruksi. Karena itulah, pihaknya meminta persyaratan itu dihapus saja. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pemkot probolinggo #batas modal kontraktor #kontraktor probolinggo #dprd kota probolinggo #bangunan polsek kanigaran