Dinas PUPR Perkim memang menyaratkan modal 30 persen dari nilai konstruksi bagi peserta lelang konstruksi. Tujuannya, sebagai salah satu bentuk seleksi untuk menentukan kualitas kontraktor.
Namun Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto memandang, penerapan ketentuan modal 30 persen tidak efektif untuk menyaring kontraktor yang baik. Terbukti, ada kontraktor yang mengajukan perpanjangan proses pekerjaan pembangunan. “Apa dasar hukum dari pemerintah menerapkan ketentuan modal 30 persen bagi kontraktor?” tanyanya.
Komisi III pun merekomendasikan agar ketentuan modal 30 persen itu dihapus. “Kami merekomendasikan agar ketentuan modal 30 persen dari nilai konstruksi itu dihapus. Pembangunan kantor Polisi Sub Sektor Kanigaran kan diperpanjang. Artinya, persyaratan ini tidak relevan untuk menyaring kontraktor yang baik,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Heri Poniman, anggota komisi III. Menurutnya, ketentuan batas modal 30 persen dari nilai konstruksi memberatkan kontraktor. “Persyaratan ini memberatkan kontraktor. Jadi, lebih baik dihapus saja,” terangnya.
PPTK Dinas PUPR Perkim Rahma Kurniadi menjelaskan, dasar penetapan persyaratan tersebut Permen PUPR Nomor 14/2020. Isinya, memperbolehkan pemerintah daerah untuk menambah persyaratan lelang.
“Dasarnya adalah Permen PUPR Nomor 14/2020, tepatnya dalam pasal 58. Di sana disebutkan bahwa membolehkan pemerintah daerah untuk menambah persyaratan peserta lelang,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Agus Rianto menjelaskan bahwa memang betul ada dasar untuk menambah persyaratan untuk lelang. Namun tidak ada landasan hukum untuk persyaratan batas 30 persen dari nilai konstruksi. Karena itulah, pihaknya meminta persyaratan itu dihapus saja. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin