Direktur Konsultan Pengawas Pembangunan Sub Mapolsek Kanigaran Wahyu Dwi Rediana mengatakan, pembangunan kantor polisi ini sudah selesai 100 persen. Namun, masih dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan dan digunakan untuk memastikan kebocoran-kebocoran bangunan.
“Selama masa perpanjangan pembayaran denda Rp 2 juta per hari tetap berjalan sampai dinyatakan tuntas oleh Dinas PUPR-Perkim,” ujarnya, Jumat (22/1).
Soal penyebab keterlambatan pembangunannya, Wahyu mengatakan, ketika awal pembangunan, pihaknya mengestimasi butuh waktu sekitar 100 hari. Namun, pihak Dinas PUPR-Perkim menargetkan 90 hari. “Bisa sebenarnya jika pengerjaan bangunan ini dilakukan pagi, siang, dan malam. Namun, ternyata tetap mengalami keterlambatan sehingga mengajukan perpanjangan,” ujarnya.
PPTK Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Rahman Kurniadi mengatakan, perpanjangan masa pengerjaan Sub Mapolsek Kanigaran ditetapkan selama 50 hari sejak P1 pada 24 Desember 2020. “Kalau ternyata dalam masa perpanjangan 50 hari tidak selesai, maka putus kontrak. Tidak bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto mengatakan, secara fisik pembangunan kantor polisi telah selesai 100 persen. Namun pembayaran denda masa perpanjangan masih berlaku.
“Tadi disampaikan sudah 21 hari. Dengan denda per hari Rp 2 juta, tinggal dikalikan jumlah hari sampai nanti dinyatakan selesai oleh Dinas PUPR. Kalau dinyatakan 5 hari lagi baru selesai, jadi 26 hari,” ujarnya. (put/rud) Editor : Jawanto Arifin