Hal ini diungkapkan Koordinator Satgas Covid Pesantren Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur Abdul Azis. Menurutnya, sejumlah ponpes di Kota Probolinggo mendapatkan bantuan dana dari Kemenag RI. Namanya, BOP Covid-19 untuk pembelanjaan sarana penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Dana tersebut disalurkan melalui bank. Namun, batuan tersebut terancam tidak bisa terserap karena baik pihak Kemenag maupun bank tidak memahami kondisi kedaruratan pandemi ini,” ujarnya.
Azis menjelaskan, beberapa ponpes di Kota Probolinggo belum memperpanjang Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Padahal, Kemenag daerah lain memberikan surat keterangan keberadaan ponpes yang dimaksud.
“Di Kota Probolinggo, Kemenag-nya saklek, tidak peka terhadap kondisi pendemi sebagai kondisi darurat. Ada 7 ponpes yang seperti itu, tapi mana saja saya tidak hafal karena datanya campur untuk se-Jawa Timur,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini mengatakan, besaran bantuan untuk ponpes ini bervariasi, antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta. Bergantung dengan jumlah santrinya. “BOP Covid-19 dari Kemenag Pusat ada tiga tahap. Tahap 1 ponpes dengan jumlah santri di atas seribu. Tahap 2 jumlah santri di atas 500 orang. Tahap 3 jumlah santri di bawah 500 orang. Kota Probolinggo ini rata-rata masuk dalam tahap 3,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Probolinggo Muhammad Dawam Ichsan membenarkan jika ada ponpes yang tidak bisa mencairkan BOP Covid-19. Alasannya, ada permasalahan terkait izin operasional ponpes. “Izin operasional ini salah satu syarat untuk memperpanjang NSPP,” ujarnya.
Dawam menjelaskan, sejak 30 September 2020, Kemenag RI telah menutup perpanjangan izin operasional ponpes. Sehingga, ponpes yang izin operasional habis tidak bisa memperpanjangnya.
“Proses izin ponpes ini ada di Kemenag RI. Setelah memperpanjang IJOP (Izin Operasional) melalui website Kemenag, kemudian datang ke Kemenag Kota Probolinggo, baru kami keluarkan rekomendasi perpanjangan NSPP setelah dipastikan dulu bahwa IJOP sudah didaftarkan,” jelasnya.
Disinggung mengenai alasan tidak memberikan kelonggaran bagi ponpes yang belum memperpanjang NSPP seperti di daerah lain, Dawam tidak membantah. Katanya, pihaknya memutuskan mengikuti petunjuk teknis BOP Covid-19 dari Kemenag RI.
“Ada daerah lain yang memberikan kelonggaran, tapi ternyata mendapat teguran dari Kemenag RI untuk mengikuti juknis. Sehingga, Kanwil Kemenag Jatim kembali bersurat ke Kemenag RI soal ini. Sampai saat ini belum ada balasan dari Kemenag RI soal kelonggaran persyaratan dengan cukup mencantumkan keterangan bahwa ponpes itu ada dan ada aktivitas ponpes,” ujarnya.
Menurutnya, jika dipaksakan memberikan kelonggaran persyaratan, dikhawatirkan akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau malah jadi persoalan hukum. (put/rud) Editor : Jawanto Arifin