Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, beberapa pertokoan seperti Togamas, KDS, Sinar Terang dan GM telah menutup usaha sejak pukul 20.00. Pertokoan ini mengikuti aturan sesuai SE Nomor 066/5647/425.106/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19.
Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Achmad Sudianto memastikan, sejak Senin (21/12) telah diberlakukan pembatasan aktivitas atau jam malam untuk tempat usaha. “Sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak Sabtu (19/12). Tapi karena masyarakat telanjur ada yang berbelanja, masih ditoleransi dan Senin malam berlaku full,” ujarnya.
Sejumlah pelaku usaha saat dikonfirmasi mengaku bisa memahami kondisi yang masih pandemi Covid-19. Walaupun, memang pasti berdampak pada kegiatan bisnisnya.
“Saya paham alasan pemerintah membatasi jam malam. Namun, saya bingung mengapa dibatasi sampai jam 20.00. Apakah Covid-19 akan menular hanya setelah pukul 20.00, sedangkan sebelumnya tidak,” ujar Aditya, pemilik sebuah kafe di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Aditya mengatakan, usahanya pasti terdampak dengan kebijakan ini. Pemerintah meminta agar usaha membuka kegiatannya saat siang hari. Padahal, kedai kopi miliknya justru ramai saat malam hari.
Menurutnya, Siang hari sepi, karena itu jam kerja pegawai. Memang ada yang datang tapi kebanyakan konsumen datang ngopi malam karena santai.
“Pemkot menyarankan takeaway, ya kami melayani juga. Tapi ini beda dengan restoran, orang datang ke sini mencari nongkrongnya. Jadi percuma kalau takeaway atau delivery order,” terangnya.
Aditya juga menyarankan agar petugas menegur pemilik tempat usaha saat menemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung di tempat usaha. Seperti di kafe atau restoran.
“Kurang etis kalau memarahi pengunjung, karena pengunjung ini tamu. Lebih baik sampaikan kepada pengelola. Biar pengelola yang mengingatkan,” terangnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin