Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jam Malam Resmi Diterapkan di Kota Probolinggo

Jawanto Arifin • Selasa, 22 Desember 2020 | 17:40 WIB
LEBIH SEPI: Suasana di sekitar bundaran Gladak Serang (Glaser) yang lebih sepi di hari pertama resmi kembali diterapkan jam malam di Kota Probolinggo. (Zainal Arifin/Radar Bromo)
LEBIH SEPI: Suasana di sekitar bundaran Gladak Serang (Glaser) yang lebih sepi di hari pertama resmi kembali diterapkan jam malam di Kota Probolinggo. (Zainal Arifin/Radar Bromo)
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pembatasan aktivitas dengan memberlakukan jam malam untuk tempat usaha mulai diberlakukan, sejak Senin (21/12) di Kota Probolinggo. Beberapa tempat usaha bahkan telah menjalankan aturan itu sejak Minggu (20/12) malam.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, beberapa pertokoan seperti Togamas, KDS, Sinar Terang dan GM telah menutup usaha sejak pukul 20.00. Pertokoan ini mengikuti aturan sesuai SE Nomor 066/5647/425.106/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19.

Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Achmad Sudianto memastikan, sejak Senin (21/12) telah diberlakukan pembatasan aktivitas atau jam malam untuk tempat usaha. “Sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak Sabtu (19/12). Tapi karena masyarakat telanjur ada yang berbelanja, masih ditoleransi dan Senin malam berlaku full,” ujarnya.

Sejumlah pelaku usaha saat dikonfirmasi mengaku bisa memahami kondisi yang masih pandemi Covid-19. Walaupun, memang pasti berdampak pada kegiatan bisnisnya.

“Saya paham alasan pemerintah membatasi jam malam. Namun, saya bingung mengapa dibatasi sampai jam 20.00. Apakah Covid-19 akan menular hanya setelah pukul 20.00, sedangkan sebelumnya tidak,” ujar Aditya, pemilik sebuah kafe di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Aditya mengatakan, usahanya pasti terdampak dengan kebijakan ini. Pemerintah meminta agar usaha membuka kegiatannya saat siang hari. Padahal, kedai kopi miliknya justru ramai saat malam hari.

Menurutnya, Siang hari sepi, karena itu jam kerja pegawai. Memang ada yang datang tapi kebanyakan konsumen datang ngopi malam karena santai.

“Pemkot menyarankan takeaway, ya kami melayani juga. Tapi ini beda dengan restoran, orang datang ke sini mencari nongkrongnya. Jadi percuma kalau takeaway atau delivery order,” terangnya.

Aditya juga menyarankan agar petugas menegur pemilik tempat usaha saat menemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh pengunjung di tempat usaha. Seperti di kafe atau restoran.

“Kurang etis kalau memarahi pengunjung, karena pengunjung ini tamu. Lebih baik sampaikan kepada pengelola. Biar pengelola yang mengingatkan,” terangnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pandemi covid-19 #jam malam #Kota Probolinggo #pemkot probolinggo #pembatasan aktivitas