Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usulan UMK Kota Probolinggo 2021 Naik Rp 31 Ribu  

Muhammad Fahmi • Jumat, 13 November 2020 | 14:50 WIB
Aktivitas pekerja di salah satu pabrik garmen di Kota Probolinggo. Tahun 2021, UMK setempat diusulkan naik Rp 31 ribu. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
Aktivitas pekerja di salah satu pabrik garmen di Kota Probolinggo. Tahun 2021, UMK setempat diusulkan naik Rp 31 ribu. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo- Setelah melalui proses pembahasan  yang cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kota Probolinggo mengusulkan UMK tahun 2021. UMK yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur ini naik tipis dibanding tahun lalu.

“UMK hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan sudah diusulkan ke Gubernur. Ada kenaikan tipis dibandingkan UMK tahun 2020,” ujar Aman Suryaman, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).

UMK Kota Probolinggo tahun 2020 mencapai  Rp 2.319.000. Sementara tahun 2021 diusulkan menjadi Rp 2,350 Juta. Dengan demikian, kenaikannya hanya Rp 31 Ribu

“Pembahasan UMK Kota Probolinggo ini cukup alot. Sebab ada dua surat edaran atau SE yang jadi pedoman. Yaitu, SE Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan tidak ada kenaikan UMP atau UMP sama dengan tahun 2020. Di sisi lain, juga ada SE Gubernur yang menaikkan UMP sebesar 5 persen,” terang aman.

Karena itu, dalam pembahasan Dewan Pengupahan diputuskan untuk dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Lalu, ada juga beberapa masukan dari KSPSI dan Apindo.

“KSPSI menyarankan agar kenaikan UMK mengikuti besaran inflasi yaitu 1,42 persen. Sementara Apindo menyarankan UMK dibulatkan saja atau naik 1,3 Persen. Akhirnya dibulatkan menjadi Rp 2,350 juta,” ujarnya.

Sehingga, besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2021 hanya Rp 31 ribu. Jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan UMK tahun 2020 yang mencapai Rp 181 ribu.

“Sekarang usulan UMK ini sudah disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tambahnya. (put/hn)

  Editor : Muhammad Fahmi
#pemkot probolinggo #dewan pengupahan #umk kota probolinggo #usulan umk