“Rapat Selasa (3/11) masih baru proses awal untuk penentuan UMK. Sekarang ini masih dilakukan proses survei KHL” ujar Aman Suryaman, Plt Kepala DPMPTSPTK Kota Probolinggo, Kamis (6/11).
Dalam proses survei ini Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur akan mengkaji standar kebutuhan pekerja untuk hidup layak. “Estimasi survei KHL ini paling tidak 1 minggu ke depan baru selesai,”terangnya.
Aman mengakui bahwa untuk penentuan UMP, gubernur telah membuat kebijakan untuk menaikkan upah sebesar Rp 100 ribu. Namun untuk di Kota Probolinggo, melalui keputusan Dewan pengupahan dilakukan survei KHL.
UMK Kota Probolinggo pada tahun 2019 UMK Kota probolinggo tahun 2020 mencapai Rp 2.319.796. UMK tahun 2020 naik sebesar Rp 181.932.
Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya telah mengeluarkan SE bahwa pada tahun 2021 besaran UMP tidak mengalami kenaikan. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin