Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kota Probolinggo Masih Survei KHL sebelum Rapat UMK 2021

Jawanto Arifin • Sabtu, 7 November 2020 | 15:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KANIGARAN, Radar Bromo - Rapat Dewan pengupahan Kota Probolinggo masih belum memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Probolinggo. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo saat ini masih proses survei Kebutuhan Hidup layak (KHL).

“Rapat Selasa (3/11) masih baru proses awal untuk penentuan UMK. Sekarang ini masih dilakukan proses survei KHL” ujar Aman Suryaman, Plt Kepala DPMPTSPTK Kota Probolinggo, Kamis (6/11).

Dalam proses survei ini Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur akan mengkaji standar kebutuhan pekerja untuk hidup layak. “Estimasi survei KHL ini paling tidak 1 minggu ke depan baru selesai,”terangnya.

Aman mengakui bahwa untuk penentuan UMP, gubernur telah membuat kebijakan untuk menaikkan upah sebesar Rp 100 ribu. Namun untuk di Kota Probolinggo, melalui keputusan Dewan pengupahan dilakukan survei KHL.

UMK Kota Probolinggo pada tahun 2019 UMK Kota probolinggo tahun 2020 mencapai Rp 2.319.796. UMK tahun 2020 naik sebesar Rp 181.932.

Sementara itu Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya telah mengeluarkan SE bahwa pada tahun 2021 besaran UMP tidak mengalami kenaikan. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dewan pengupahan kota probolinggo #umk kota probolinggo 2021 #umk 2021 #kenaikan umk