Salah satu karyawan yang di-PHK PT AFU adalah Khoirul Anam. Ia mengaku diminta mengundurkan diri dari perusahaan sejak sebulan sebelum kontrak kerjanya habis. Khoirul menyebutkan, dikontrak sejak 2016-2020. Dengan rincian masa kerja 6 bulan, kemudian diperpanjang setahun dan diperpanjang lagi satu kali selama 2 tahun.
Hal senada diungkapkan Supriyanto, karyawan lain yang juga mengaku diminta mundur dari perusahaan sebulan sebelum masa kontraknya habis. “Betul. Saya juga diminta mundur sebulan sebelum kontrak habis,” ujarnya, menimpali pernyataan Khoirul Anam.
Namun, Manajer Personalia PT AFU Saifudin mengatakan, Supriyanto memiliki kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama setahun dari 7 Agustus 2018 sampai 6 Agustus 2019. “Mengundurkan dari perusahaan sebulan sebelum kontrak habis. Kami tidak memaksa pegawai untuk mundur dari perusahaan,” terangnya.
Sedangkan, untuk Khoirul Anam, Saifudin menjelaskan, kontraknya tertanggal 5 Agustus 2017 sampai 5 Agustus 2019 atau selama 2 tahun. “Tapi, sebulan sebelum kontrak habis sudah mengundurkan diri,” terangnya.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, ada yang tidak pas dengan PKWT. “Saya mencermati dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT paling lama dua tahun. Jika diperpanjang maksimal satu kali dengan masa paling lama satu tahun. Setelah itu, maka pegawai tersebut masuk sebagai karyawan tetap. Di sini kami melihat ada jeda yang dibuat oleh kebijakan internal perusahaan. Ini menyalahi peraturan,” ujar Aman.
Namun, Saifudin membantah pernyataan Aman terkait pasal 59. Menurutnya, dalam pasal 59 ayat (6) dijelaskan, bahwa PKWT dengan masa kerja dua tahun dan kemduian diperpanjang satu tahun. “Maka, jika akan memperbarui kontrak lagi, maka harus ada jeda selama 30 hari,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada perusahaan untuk menghapus jeda waktu sebelum waktu kontrak selesai. “Kebijakan internal perusahaan ini membuat celah yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. Jika kontraknya belum habis, harus dihabiskan dulu. Jika kontrak itu mau diperpanjang silahkan, tapi selesaikan dulu kontraknya. Jangan malah menyarankan orang mundur,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menilai, kebijakan internal ini melanggar UU Ketenagakerjaan. Peraturannya, PKWT dikontrak dua tahun, kemudian diperpanjang satu tahun. Kemudian, diperpanjang lagi untuk tahun ketiga, maka status karyawan tersebut menjadi karyawan tetap. “Agar tidak sampai berturut-turut itu, makanya dibuat jeda,” ujarnya. (put/rud)
Editor : Muhammad Fahmi