Untung mengaku telah bekerja selama 3 tahun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dia mendapat perpanjangan kontrak secara berturut-turut tanpa jeda sampai mendapat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“Perpanjangan kontrak itu tanpa jeda. Setelah satu PKWT selesai diperpanjang lagi sampai dapat PKWTT. Seharusnya, saya sudah menjadi karyawan tetap. Ketika diberhentikan, saya berhak mendapatkan pesangon. Tetapi, nyatanya tidak ada,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD, dihadirkan sejumlah pihak. Termasuk dari PT AFU; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Probolinggo; Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Probolinggo; dan dari pengawas tenaga kerja Provinsi Jawa Timur.
Direktur PT AFU AAA Rudyanto mengatakan, pemutusan kerja dilakukan karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19. “Namun, ketika kondisi membaik, kami akan memanggil karyawan yang diputus kontrak ini. Tetapi, Pak Untung tidak sabaran, sehingga melaporkan ke DPRD. Kami akan menyelesaikannya secara bipartit,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto meminta sengketa ini diselesaikan secara bipartit dulu. “Pertemukan antara pihak karyawan dengan perusahaan sampai permasalahan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Agus mengatakan, dalam UU Tenaga Kerja, perusahaan bisa melakukan PKWT. Biasanya enam bulan dan bisa diperpanjang. “Ketika tidak diperpanjang, bisa diberikan tali asih. Tetapi, jika PKWT-nya diperpanjang terus-menerus, maka statusnya menjadi karyawan tetap. Ketika diberhentikan, berhak mendapatkan pesangon. Kami menyarankan agar diselesaikan secara bipartit dulu,” ujarnya. (put/rud) Editor : Muhammad Fahmi