“Saat ini memang hanya ada 3 TPU yang dipungut retribusi untuk pemakaman. Sedangkan TPU yang dikelola masyarakat tidak dipungut sama sekali,” ujar Neli, kepala Bidang Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
Tiga TPU ini berada diatas lahan aset Pemerintah Kota Probolinggo. Sejatinya ada juga TPU yang berdiri di lahan aset pemkot, tapi diserahkan ke masyarakat untuk pengelolaannya.
“Seperti di TPU Ungup-Ungup itu berdiri di lahan aset pemerintah, namun pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Sehingga tidak dikenakan retribusi,” ujarnya.
Besaran retribusi untuk makam di Kota Probolinggo berbeda. Untuk makam Islam dan makam Kristen per tahun mencapai Rp 50 ribu. Sedangkan untuk makam China per tahun mencapai Rp 55 ribu.
“Retribusi dibayarkan setiap 1 tahun. Jika tahun berikutnya tidak dibayarkan, maka jika ada warga yang meninggal lagi maka bisa dimakamkan di lubang makam warga yang tidak membayar retribusi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data dari DLH Kota Probolinggo, sejak Januari sampai April 2020 ada 28 warga yang dimakamkan di 3 TPU tersebut. (put/fun) Editor : Fandi Armanto