Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hanya Ada 3 TPU di Kota Probolinggo yang Dipungut Retribusi

Fandi Armanto • Jumat, 15 Mei 2020 | 20:11 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN, Radar Bromo- Tidak semua Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Probolinggo dipungut Retribusi untuk pendapatan Asli Daerah (PAD). Total hanya ada 3 TPU yang dipungut retribusi yaitu TPU Kristen Angguran, TPU China di Wonoasih dan TPU Kopian Barat.

“Saat ini memang hanya ada 3 TPU yang dipungut retribusi untuk pemakaman. Sedangkan TPU yang dikelola masyarakat tidak dipungut sama sekali,” ujar Neli, kepala Bidang Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Tiga TPU ini berada diatas lahan aset Pemerintah Kota Probolinggo. Sejatinya ada juga TPU yang berdiri di lahan aset pemkot, tapi diserahkan ke masyarakat untuk pengelolaannya.

“Seperti di TPU Ungup-Ungup itu berdiri di lahan aset pemerintah, namun pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Sehingga tidak dikenakan retribusi,” ujarnya.

Besaran retribusi untuk makam di Kota Probolinggo berbeda. Untuk makam Islam dan makam Kristen per tahun mencapai Rp 50 ribu. Sedangkan untuk makam China per tahun mencapai Rp 55 ribu.

“Retribusi dibayarkan setiap 1 tahun. Jika tahun berikutnya tidak dibayarkan, maka jika ada warga yang meninggal lagi maka bisa dimakamkan di lubang makam warga yang tidak membayar retribusi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data dari DLH Kota Probolinggo, sejak Januari sampai April 2020 ada 28 warga yang dimakamkan di 3 TPU tersebut. (put/fun) Editor : Fandi Armanto
#retribusi tpu #pemkot probolinggo #tpu kota probolinggo