Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DKUPP: Total Utang Pedagang Pasar Gotong Royong Capai Rp 2 M

Jawanto Arifin • Jumat, 10 Januari 2020 | 17:50 WIB
Photo
Photo
KANIGARAN, Radar Bromo - Para pedagang di Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo ternyata punya utang yang sangat besar. Jumlahnya mencapai total Rp 2 miliar. Utang itu berasal dari uang sewa bedak yang belum dibayar.

Tingginya utang disebabkan karena biaya retribusi pelayanan pasar dinilai memberatkan pedagang. Hal ini disampaikan Gatot Wahyudi, kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, Kamis (9/1) setelah RDP dengan Komisi II DPRD Kota Probolinggo.

“Total utang pedagang Pasar Gotong Royong saat ini kisaran Rp 2 miliar. Itu adalah akumulasi utang pedagang atas sewa bedak di Pasar Gotong Royong. Sewa bedak ini besar Rp 1,5 juta per bulan. Pedagang tidak mampu membayar sewa sebesar itu,” ujarnya.

Gatot menjelaskan, pedagang keberatan dengan tarif sewa bedak yang diatur dalam Perda 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam Perda 3/2011 terdapat ketentuan tarif sewa bedak yang disebut dengan Retribusi Pelayanan Pasar.

Pasar Gotong Royong bersama Pasar Baru masuk dalam klasifikasi Pasar Kelas I. Tarif untuk los, halaman, pelataran, dan penjaja ditetapkan tarif Rp 250/meter persegi/hari.

Saat perda diberlakukan, pedagang Pasar Gotong Royong tidak mau membayar tarif sewa itu. Mereka memilih untuk membayar dengan menggunakan tarif lama.

“Akhirnya kami terima saja pembayaran pedagang itu, meskipun tidak sesuai dengan Perda,” ujarnya.

Karena tingginya utang pedagang, pada 2019, DKUPP melakukan kajian mengenai tarif sewa bedak di Pasar Gotong Royong. Hasilnya menunjukkan bahwa pedagang hanya mampu membayar sepertiga dari tarif sewa yang ditetapkan saat ini.

“Per bulan itu rata-rata Rp 1,5 juta, menurut tarif yang ditetapkan perda. Realitanya, pedagang mampunya hanya membayar sepertiga atau kisaran Rp 500 ribu per bulan,” ujar Gatot.

Hasil kajian tersebut juga menyebutkan, tarif bedak bisa diturunkan maksimal 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Pedagang telah setuju dengan penurunan tarif sebesar 50 persen.

“Kami mengusulkan tahun ini ada perubahan mengenai pengenaan tarif sewar di Pasar Gotong Royong,” ujarnya.

Dilanjutkan Gatot, penurunan tarif sewa bedak itu harus dilakukan. Jika tidak, maka utang pedagang akan semakin besar.

“Namun, kami ragu apakah bisa perubahan tarif ini dilakukan dengan penurunan tarif sewa. Selama ini belum pernah dilakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, DKUPP juga berencana menghapus utang pedagang atau pemutihan. Bahkan, rencana itu sudah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ). Namun setelah berkonsultasi, ada biaya kisaran Rp 200-250 juta. “Ini yang perlu kami diskusikan dengan Wali Kota,” ujarnya.

Sibro Malisi, ketua Komisi II saat ditemui terpisah mengungkapkan, perubahan tarif yang diatur dalam Perda bisa dilakukan. Namun, harus melalui proses yang benar seperti melalui kajian.

“Tidak masalah jika ada perubahan tarif dengan cara menurunkan tarif. Tapi, harus dilalui dengan kajian yang jelas tentang perubahan tarif. Apalagi utang sewa bedak pedagang juga besar di Pasar Gotong Royong,” ujarnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pasar gotong royong #retribusi #utang pedagang