Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Diduga Selingkuh di Areal JLU Probolinggo, Kembali Diciduk Satpol PP

Jawanto Arifin • Senin, 4 November 2019 | 14:39 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN, Radar Bromo - Seorang perempuan terlihat marah dan menangis di markas Satpol PP Kota Probolinggo, Minggu (3/11) dini hari. Sambil menggendong anaknya yang masih berusia sekitar 3 tahun, perempuan itu marah kepada suaminya yang berinisial S.

Dini hari itu, S diamankan anggota Satpol PP karena tepergok berduaan dengan perempuan berinisial SA. Diketahui, SA juga sudah mempunyai suami. S dan SA tepergok anggota Satpol PP berduaan di tempat sepi di areal tambak di Jalan Lingkar Utara (JLU), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Karenanya, lelaki dan perempuan yang bukan muhrim itu diamankan ke Markas Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman. Kasi Operasi Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengatakan S dan SA sama-sama warga Kecamatan Kademangan. Mereka sudah kali kedua terjaring razia. “Dulu waktu terjaring pertama mereka berjanji tidak akan berselingkuh lagi. Lha kok sekarang mengulangi perbuatannya,” ujar istri S.

Karena ingkar janji, petugas kemudian memanggil istri S. Tak ayal, sang istri yang membawa anaknya langsung meradang dan menangis di kantor Satpol PP. Sedangkan, SA oleh petugas diantarkan ke rumahnya dan diserahkan kepada orang tuanya. “Suami SA belum datang kerja. Satu perusahaan kok dengan S, selingkuhan istrinya. Sama-sama kerja di pabrik kayu,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, S dan SA kepergok petugas di areal tambak. S mengakui jika sudah berumah tangga, begitu juga dengan SA mengaku memiliki suami. “Anggota kami kenal dengan mereka. Jadi, mereka tidak bisa mengelak,” ujarnya.

Selain mengamankan S dan SA, petugas juga mengamankan 20 pemuda dan remaja yang kedapatan berpesta minuman keras (miras). Mereka diamankan di tempat dan waktu berbeda. Di antaranya dari Ruang Terbuka Hijau AA Maramis, Stadion Bayuangga, dan rel kereta api Kelurahan Jati, Kecamatn Mayangan.

Seperti biasa, remaja yang berpesta miras itu langsung dibina. Orang tuanya juga dipanggil agar mengetahui kegiatan anaknya di luar rumah. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Mereka dibina dan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar Hendra. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin
#selingkuh #satpol pp kota probolinggo #jalan lingkar utara