Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nama Wali Kota Probolinggo Dicatut Minta Duit Perizinan Karaoke

Jawanto Arifin • Sabtu, 20 Juli 2019 | 14:27 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN - Polemik penutupan tempat hiburan Karaoke 888 oleh Pemkot Probolinggo, menyisakan masalah. Pengelola 888 Teddy Hindrata menyebut, pihaknya diminta uang Rp 270 juta oleh seseorang yang mencatut Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. Baru, izin 888 bisa diperpanjang.

Teddy menyampaikan hal itu saat pers rilis, Jumat (19/7) pagi. Selama pers rilis, dia juga menceritakan kronologi penutupan 888.

Mulanya pada 6 Juli 2019, pihaknya mendapatkan surat dari Pemkot Probolinggo. Isinya, memberitahu bahwa izin 888 tidak diperpanjang.

Namun, tidak dijelaskan dalam surat itu mengapa izin 888 tidak diperpanjang. Karena itu pada 8 Juli 2019, pihaknya mengirimkan surat pada Pemkot Probolinggo. Isinya menjelaskan, tempat karaoke 888 merupakan satu kesatuan dan termasuk fasilitas Hotel Tampiarto.

“Sesuai UU yang saya baca, termasuk izin pendiriannya, tidak ada larangan atau diperbolehkan,” terangnya.

Selanjutnya surat kedua ia layangkan pada 12 Juli 2019. Isinya, meminta audensi dan silaturahmi dengan Wali Kota Probolinggo.

Namun, selama lima hari, Pemkot tidak memberikan jawaban atas dua surat yang dikirimnya. Maka pada 17 Juli, pihaknya mengirim surat ke tiga yang isinya mengulang surat kedua pada 12 juli.

Selama proses itu, sepekan sebelumnya menurut Teddy, ada nomor HP tak dikenal menghubunginya. Pemiliknya mengaku bernama Doni, ajudan Wali Kota Probolinggo.

Selanjutnya, ajudan tersebut menyerahkan telepon pada orang yang mengaku Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. “Hingga saat ini kami terus berkomunikasi. Bahkan, dalam sehari tiga hingga lima kali telepon dan SMS,” terangnya.

Yang ia sayangkan, orang yang mengaku Wali Kota Probolinggo itu meminta uang Rp 270 juta. Uang itu diperuntukkan menjembatani kasus yang sedang dialami 888.

“Bahasanya untuk menjembatani. Maksudnya ya untuk memperpanjang izin. Saya tidak tahu apakah orang itu benar Wali Kota atau orang yang mengaku Wali Kota. Sebab, dia tahu betul jadwal Wali Kota, termasuk orang-orangnya. Bahkan, saya dikasih nomor rekening Bank Jatim atas nama Hadi Zainal Abidin,” bebernya.

Namun, Teddy belum melaporkan kasus itu pada aparat penegak hukum. Termasuk belum melakukan kroscek apakah nomor itu benar milik Wali Kota.

“Saya rencananya memang mau melapor. Namun, saya ingin tahu dulu dan ketemu langsung apakah benar sumbernya dia atau ada orang lain yang mencoba memanfaatkan hal tersebut,” bebernya.

Ia berharap, dengan pers rilis itu, Wali Kota bisa menjawab tiga surat yang dilayangkan pihaknya. “Intinya, saya ingin kasus ini tidak terjadi pada yang lain. Sebab, selama ini tidak ada sosialisasi dan surat menyurat mengenai penutupan. Sehingga, hal ini berdampak pada karyawan kami,” harapnya.

Ia berharap Wali Kota bertindak seperti kepala daerah pada umumnya. Yakni, mengayomi dan melayani masyarakat, termasuk investor. “Dalam hal ini kami juga investor. Otomatis kami juga rakyatnya,” tandasnya. Berita penjelasan wali kota Probolinggo terkait pencatutan namanya, klik disini. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin
#izin karaoke #karaoke 888 #hadi zainal abidin #pemkot probolinggo #Wali Kota Probolinggo #habib hadi