Lurah Triwung Lor Yanuar Puji Sulistyo menjelaskan, sekitar pukul 10.00, pihak yang bersengketa diminta hadir untuk dimediasi oleh Kapolres Probolinggo Kota (Polresta) AKBP Alfian Nurrizal. Mediasi berlangsung di ruang ekskutif Mapolresta. Saat itu hadir juga BPN Kota Probolinggo, Bidang Aset, camat, lurah, dan ahli waris.
Menurut Yanuar, mediasi kemarin belum menghasilkan keputusan. Namun, selama mediasi dijelaskan pada ahli waris, bahwa gugatan perdata itu akan merugikan diri sendiri.
Sebab, tak ada bukti yang kuat dari ahli waris. Sementara, dari Pemkot Probolinggo ada fotokopi. Walaupun hanya fotokopi, namun fotokopi berisi hasil rembuk desa yang berlangsung tahun 1974 tersebut legal.
“Jadi tadi, oleh sejumlah dinas diterangkan bahwa ahli waris itu tidak memiliki bukti yang kuat jika kasusnya dilanjutnya. Oleh karenanya, diminta tetap mengikuti aturan yang ada. Sembari menunggu solusi yang baik. Maka, pihak Polresta meminta agar patok yang dipasang dilepas,” terangnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.12, patok dibuka atau dilepas oleh ahli waris sendiri. Mengingat, patok tersebut meresahkan warga. Salah satunya wali murid yang anaknya bersekolah di sana.
“Jadi kan banyak warga yang anaknya sekolah di sini. Mereka khawatir sekolahnya ditutup. Makanya, permintaan pencopotan patok tersebut disepakati,” terangnya.
Sementara, Kapolresta AKBP Alfian membenarkan, pihaknya memfasilitasi mediasi. Hanya saja belum ada keputusan. Pihaknya berjanji akan membantu kedua belah pihak, sehingga sama-sama diuntungkan.
“Kami tadi lakukan mediasi. Selain itu, selagi prosesnya bergulir kami minta agar patoknya dilepas,” singkatnya.
Sementara itu, Arik Wardianto, 32, salah satu ahli waris mengatakan, pemkot salah memahami proses yang terjadi pada tahun 1974. Selain itu, saat dimediasi, pihaknya merasa dipojokkan. “Jadi, ada sekitar 25 orang yang memojokkan kami. Makanya kami diam saja,” terangnya.
Arik menjelaskan, pada tahun 1974 pemerintah hendak memakai tanah tersebut dengan janji tukar guling. Atau istilahnya rembuk desa. Sayangnya rencana itu tidak berjalan baik.
Bahkan, tanah yang dijanjikan untuk tukar guling pada tahun itu dipakai orang atas nama Jel. Artinya, tanah tersebut tidak dipakai oleh keluarganya.
“Nah, tanah itu dipakai Jel. Pihak keluarga tidak kenal Jel itu siapa. Bahkan, Jel membayar tanah tersebut (sewa) ke pemerintah. Sementara tanah kami dipakai pemerintah,” bebernya.
Oleh karenanya, Bullah, kakeknya mengusut tanah tersebut. “Kalau tanah itu tidak bermasalah, tidak mungkin Bullah, almarhum kakek, paman, hingga sekarang, terus mengurusi tanah tersebut,” katanya.
Barulah karena polemik yang berkepanjangan tersebut, tanah bengkok itu diberikanya pada tahun 2010. “Jadi, karena kami sudah tak punya apa-apa, akhirnya tanah tersebut diberikan dan kami tanami,” terangnya.
Selanjutnya, pada 2015 Januari, Arik mengaku pemerintah akan membayar tanahnya dengan alasan sertifikat diserahkan. Oleh sebab itu, sekitar pukul 10.00 pagi dia menyerahkan sertifikat tersebut.
“Tapi pihak pemerintah bilang uangnya nanti pukul 15.00. Setelah ditunggu pukul 15.00, katanya tiga hari lagi. Terus tiga bulan lagi. Bahkan, sampai sekarang. Katanya di notaris, ke notaris katanya di pemerintah. Saya capek, sudah 19 tahun ngurusi. Dan, biayanya juga tidak sedikit. Baru ketika ada aksi, dirapatkan,” terangnya.
Saat ini pihaknya hanya minta kejelasan. Dia berharap jika memang mau dibeli, segera dibayar. Jika tidak, dia hanya ingin memiliki hak keluarga. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin