Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Probolinggo Nur Ali mengatakan, pengurangan jumlah PBI BPJS Kesehatan ini merupakan kewenangan Kemensos RI. “Untuk tahun 2019, PBI Pusat berkurang. Pengurangan ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial,” ujarnya.
Nur Ali mengatakan, program PBI ini dari Kemensos. Data Kemensos itu berasal dari verifikasi warga miskin yang dilakukan di daerah. Meski penerima PBI dari Kemensos berkurang, ada kemungkinan penambahan dari penerima PBI daerah. PBI daerah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
“Untuk PBI daerah tahun 2018 berjumlah 5.477 peserta. Tahun ini dengan anggaran dari DAU (dana alokasi khusus), bisa digunakan untuk 5.529 peserta,” ujar Kasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo Madiha.
Ada potensi anggaran yang bisa digunakan untuk PBI BPJS Kesehatan dari daerah bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dan pajak rokok. “Minimal ada potensi anggaran sebesar Rp 700 juta yang bisa digunakan oleh 3.000 orang untuk PBI daerah,” ujarnya.
Disinggung mengenai peraturan penggunaan DBHCT dan pajak rokok, Madiha memastikan, kedua sumber anggaran itu bisa digunakan untuk PBI BPJS Kesehatan. “Bahkan, tidak hanya untuk warga tidak mampu saja,” ujarnya. (put/rud) Editor : Jawanto Arifin