Hal ini diungkapkan Gatot Wahyudi, kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo dalam rapat dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 3, pekan silam. Padahal, kata Gatot, pembinaan koperasi oleh DKUPP rutin dilakukan.
Mantan Kabag Humas pemkot ini mengungkapkan bahwa pembinaan terhadap koperasi sudah dilakukan. Pengawasan terhadap koperasi pun telah berjalan. “Namun, yang sulit untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi yang membuka cabang di daerah lain. Ini, pengawasan provinsi dan pusat, ,” ujarnya.
Sedangkan untuk koperasi yang hanya melayani warga Kota Probolinggo dinilai baik oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Seperti kasus terakhir, salah satu koperasi yang memiliki cabang di beberapa daerah yang akhirnya diketahui bermasalah.
Gatot mengungkapkan, saat ini peraturan untuk membentuk koperasi baru relatif mudah. Cukup dengan mengumpulkan 20 orang dan mengumpulkan modal bersama, sudah bisa membentuk lembaga koperasi.
“Dulu pemerintah menggalakkan pembentukan koperasi dengan syarat yang mudah. Namun, saat ini bukan kuantitas koperasi yang menjadi perhatian pemerintah. Tapi lebih pada kualitasnya,” ujarnya.
Termasuk melakukan penutupan koperasi terhadap koperasi yang tidak aktif. Sejak tahun 2015, DKUPP (saat itu masih Diskoperindag) telah melakukan penutupan 60 koperasi tidak aktif.
Kemudian berlanjut pada tahun 2016 menutup 59 koperasi. Sedangkan tahun 2017 ada 38 koperasi yang ditutup.
“Pembubaran koperasi bisa dilakukan dengan syarat sudah 2 tahun tidak melakukan RAT berturut-turut,” jelasnya. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin