Awalnya, petugas penegak perda mendapatkan informasi bahwa ada pesta minuman keras (miras) di kawasan setempat. petugas pun melakukan pengecekan di indekos tersebut.
Saat itulah, petugas mendapati sepasang berlainan jenis dalam satu kamar. Petugas sempat menunggu agak lama, karena muda-mudi di dalam kamar tersebut setelah membuka pintu kamar, langsung menuju kamar mandi.
Petugas yang mencium gelagat tak beres, kemudian meminta identitasan keduanya. Saat itulah, sang lelaki berinisial D mengaku, perempuan yang tinggal sekamar dengannya itu adalah adik kandungnya.
Setelah diberondong berbagai pertanyaan, perempuan yang masih berkemas itu diakui masih sepupunya. Petugas agak kesulitan untuk membuktikan kebenaran pengakuan itu.
Mengingat, remaja yang mengaku siswi salah satu SMKN tersebut, tak memiliki KTP. Bahkan, saat ditanya kartu pelajar, si perempuan berinisial R itu juga mengaku belum punya. “Belum punya pak. Saya kan baru kelas 10,” ujar remaja itutersebut.
Petugas lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat itulah, petugas menemukan tisu magic di kamar dan dompet sang remaja lelaki. Meski melontarkan berbagai alasan, kedua warga asal Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu akhirnya digelandang ke Mako Satpol PP.
“Si pria kerjanya serabutan. Ia ke sini untuk menjenguk mbaknya (kaka perempuan). Mengingat pemilik kos itu kakak perempuanya. Nah, saat kakaknya nggak ada, bawa perempuan itu. Kan tidak boleh satu kamar, kecuali sudah suami-istri,” ujar Hendra Kusuma, Kasi Operasi pada Dinas Satpol PP. (rpd/mie) Editor : Muhammad Fahmi