Gatot Wahyudi, kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo menyebut, memang empat anggota BPSK tidak aktif lagi. Ada yang meninggal, pindah, maupun berhenti.
“Ada sembilan anggota untuk BPSK Kota Probolinggo. Empat orang sudah tidak aktif saat ini. Pak Dwi Djoko dan Alexius Odo misalnya, sudah meninggal,” terangnya.
Kemudian, dr Nurul Qomariah pindah ke Jember. Lalu, Putut Gunawarman mengundurkan diri. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, sejak 2017, BPSK tidak lagi ada di bawah kewenangan Pemkot Probolinggo. Namun, langsung di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur.
“Kami sudah melaporkan tentang anggota yang tidak aktif ini ke provinsi. Termasuk Pak Alex yang barusan meninggal dunia. Sebab, yang berwenang melantik pengganti anggota yang tidak aktif itu provinsi,” ujarnya.
Meskipun kewenangan BPSK beralih ke provinsi, namun sidang sengketa konsumen tetap dilakukan di kota. Yaitu, di kantor DKUPP Kota Probolinggo.
BPSK Kota Probolinggo sendiri dilantik oleh Wali Kota Probolinggo pada 11 Mei 2015 di gendung Sabha Bina Praja Kota Probolinggo. Saat itu, sembilan anggota dilantik. Mereka terdiri atas tiga unsur. Yaitu, unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Dari unsur pemerintah ada Titik Widayawati, dr Siti Nurul Qomariah, dan Murtojo. Dari unsur konsumen ada Aleksius Odo, Dwi Joko M, dan Mulyono. Sedangkan dari unsur pelaku usaha antara lain Harry Pramono, Samsun Ninilouw, dan Putut Gunawarman. (put/hn)
Editor : Muhammad Fahmi