Mardi Prihartini, kabag Humas Pemkot Probolinggo membenarkan adanya surat dari Kemendagri tersebut. Namun, surat tersebut belum memastikan kapan akan dilakukan pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih.
“Dalam surat ini ada 2 poin yang berbeda dan perlu diperjelas. Poin 2a disebutkan pelantikan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan berdasarkan akhir masa jabatan wali kota-wakil wali kota sebelumnya,” ujarnya. Jika mengacu pada poin ini, maka pelaksanaan pelantikan dilakukan saat habis masa jabatan Wali Kota Rukmini.
“Akhir masa jabatan itu pada tanggal 28 Januari 2019. Maka saat itu dilakukan pelantikan, sehingga tidak perlu adanya penanggung jawab,” ujarnya. Namun, ada poin 2c yang memberi penjelasan lain.
Yakni, bagi provinsi yang terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala derahnya satu dengan lainnya paling lama 2 minggu, maka pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak dengan memperhatikan akhir masa jabatan kepala daerah paling akhir.
“Jika melihat poin 2C ini, pelantikan dilaksanakan secara serentak, tapi menunggu kepala daerah yang terakhir masa jabatannya selesai. Jika melihat daftar lampiran ini untuk Jawa Timur, paling akhir adalah Kota Madiun pada 29 April 2019,” ujarnya.
Karena melihat 2 poin yang berbeda ini, Kabag Humas belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pelantikan. “Untuk itu kami akan menanyakan lagi lebih jelasnya ke Provinsi Jawa Timur terkait surat dari Mendagri tersebut. Namun, kemungkinan pelantikan dilakukan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur diperkirakan dilakukan Maret 2019. (put/rf/mie) Editor : Jawanto Arifin