Kekecewaan tersebut disampaikan Mistama, 37, ketua RT 24, usai bertemu perwakilan PT Trans Jawa dan PT Waskita Karya (Persero). Menurutnya, warga menuntut jalan tembus karena jalan desa yang lama ditutup pihak tol. Akibatnya, warga harus berputar untuk bisa sampai ke lahan pertaniannya dan jika ada keperluan dengan warga yang tinggal di selatan jalan tol.
Tak hanya itu, ia juga harus lewat jalan tembus yang jauhnya tiga kali lipat, jika hendak ke makam. Bahkan warga juga harus memutar untuk mengantar anaknya yang belajar di TK, selatan jalan. Karena alasan itulah, warga ngotot meminta jalan lama yang ditutup dibuka kembali.
“Tuntutan warga seperti itu sudah ada jalan tembus di sisi barat. Tapi, kan agak jauh dengan jalan yang lama,” terangnya. Karena jaraknya sekitar 50 meter dari jalan desa yang ditutup tol, warga malas lewat di jalan tembus tersebut. Selain itu, juga bagi yang tak bisa mengendarai motor, maka jalan itu sangat jauh.
Lebih lagi jika ada yang meninggal, maka jenazah juga harus memutar. Sehingga warga ngotot apapun kendalanya, pihak tol harus memenuhi permintaan warga agar akses warga dengan warga selatan tol atau antara RT 25 dan RT 24 tidak terputus. “Pokoknya, kembalikan jalan kami. Kami tidak mau kalau lewat di jalan tembus yang sudah ada, karena jauh,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga tak hanya menuntut jalan tembus. Salah satu warga bernama Sarmini meminta pengelola tol untuk mengangkat batu besar yang menghalangi akses ke lahan pertaniannya. Sebab, batu besar yang tertanam di tanah itu, menghalangi, terutama saat dirinya membawa traktor atau mesin bajak sawah. “Kalau diangkat oleh manusia, enggak bisa. Dipindah dengan alat berat,” tandasnya.
Ridho, perwakilan PT Trans Jawa berjanji akan mengusahakan mengangkat batu yang diminta Sarmini. Sedang untuk jalan tembus, pihaknya masih akan menurunkan tim ke lokasi jalan tembus yang diminta warga.
“Besok (hari ini) kami akan meninjau lapangan. Perwakilan warga harus ikut. Soalnya, nantinya tim teknis yang akan menjelaskan ke warga saat di lokasi. Ya, biar jelas dan warga tahu,” pintanya.
Di hadapan warga yang hadir di pertemuan siang itu, Ridho mengatakan, tidak bisa langsung memenuhi tuntutan warga. Mengingat ada banyak pertimbangan jika jalan tol ditembus untuk akses jalan. Selain soal konstruksi, tinggi jalan tol juga harus diperhatikan. Jika tidak sesuai aturan pemerintah, pihaknyalah yang akan ditegur bahkan disanksi.
“Terutama soal keselamatan dan keamanan masyarakat, menjadi pertimbangan utama. Bukanya kami tidak mau, kami bisa saja buatkan jalan, tapi secara teknik konstruksi tidak memungkinkan. Makanya kami geser 265 meter dari titik awal permintaan warga, yakni berada di KM 11-700,” tambahnya.
Menurutnya, jalan tembus itu (frontage) tingginya harus 5,1 meter dan lebarnya minimal 5 meter, 1 meter sisi kanan dan kiri untuk akses pejalan kaki atau trotoar. Sisanya, tiga meternya di tengah untuk jalan kendaraan bermotor. Karena itu, sebagai gambaran lanjut Ridho, jalan tol yang tingginya hanya 2 meter dari tanah asli, tidak boleh ditembus. (rpd/rf/mie) Editor : Jawanto Arifin