Azam Fikri, komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, saat dikonfirmasi masih ragu ragu bahwa anak buahnya melakukan hal yang dilaporkan ke polisi itu. Saat dikonfirmasi Minggu malam lalu, ia hanya memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan posisinya di Bawaslu adalah sebagai staf keungan.
“Kami masih belum bisa memastikan. Tetapi, untuk posisi yang bersangkutan di bawaslu, adalah staf keuangan,” ujar Azam Fikri.
Sementara itu, Rachma Deta Antariksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Probolinggo mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan asusila itu. Menurutnya, jika nanti itu benar yang bersangkutan akan diproses secara kepegawaian.
“Belum ada laporan. Jika memang benar, tentunya akan diproses. Tetapi sekarang kami masih belum menerima laporan itu,” jelas Deta –sapaan akrabnya-.
Menurut Deta, sanksi bagi PNS yang terjerat masalah hukum, tergantung putusan dari pada pengadilan. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apa yang akan dijatuhi terhadap terduga pelaku.
“Untuk sanksinya masih kami pelajari. Nanti masih nunggu putusan pengadilan,” jelas Deta.
Diketahui, Snm terjerat kasus asusila. Ironisnya, ia ditangkap polisi lantaran diduga “mengerjai” anak tirinya sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Retno Utami menjelaskan, pihaknya telah melakukan visum pada korban, Minggu malam (23/9). Polisi juga telah mendatangi rumah korban.
Retno meminta keterangan pada pihak keluarga dan juga korban. Sayang, saat dimintai keterangan lebih dalam, Retno tidak bisa menjelaskan.
Rencananya, polisi bakal merilis kasus itu Selasa ini (25/9). “Sudah pelaku juga sudah diamankan dan dimintai keterangan,” jelasnya. (sid/mie) Editor : Jawanto Arifin