SURABAYA, Radar Bromo-Polda Jawa Timur Kamis (18/12) mengumumkan bahwa Bripka AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sang adik ipar, Faradila Amalia Najwa.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu (17/12) itu digelar setelah pihak kepolisian mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Selain AS yang merupakan anggota Polsek Krucil, kini Polda Jatim masih terus memburu satu terduga pelaku lain.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa Bripka AS berdasarkan bukti permulaan telah dianggap cukup untuk dijadikan sebagai tersangka.
Atas penetapan status tersangka itu Bripka AS juga telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak Rabu lalu.
“Terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules.
Selain dari barang bukti petunjuk lain yang didapatkan kepolisian terkait keterlibatan Bripka AS bersumber dari keterangan sejumlah saksi.
Total sejauh ini telah terdapat enam saksi yang dimintai keterangan. Akan tetapi pihaknya enggan untuk menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok saksi yang telah diperiksa.
“Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ungkapnya.
Eks Kabidhumas Polda Jabar itu menambahkan bahwa sejumlah alat bukti yang mengerucutkan Bripka AS sebagai tersangka telah disita.
Alat-alat bukti itu di antaranya berupa handphone maupun pakaian milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Serta kendaraan mobil double cabin Mitsubishi Triton milik pelaku.
“Ada beberapa alat bukti yang dilakukan penyitaan. Di antaranya tentu kendaraan milik tersangka,” imbuh alumnus Akpol 1995 tersebut.
Sebelumnya dari rekaman CCTV di sekitaran sungai Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, didapati lalu lalang mobil Mitsubishi Triton di titik yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut.
Mobil yang dibelikan sang mertua atau ayah korban itu ditengarai menjadi sarana Bripka AS untuk membuang jasad korban.
Sementara itu, Polda Jatim masih urung memberikan keterangan pasti mengenai pasal yang disangkakan kepada Bripka AS.
Apakah pasal pembunuhan biasa ataupun pembunuhan berencana pihaknya masih urung menjelaskan secara rinci.
“Belum (jeratan pasal, Red). Masih berproses,” beber eks Kapolres Manggarai Barat tersebut.
Pihaknya juga urung mengungkap terkait motif pembunuhan terhadap Faradila yang dilakukan oleh sang kakak ipar.
Sebelumnya sempat mencuat dugaan adanya persoalan harta yang menjadi polemik di antara korban dengan si pelaku.
Kini Polda Jatim masih memburu satu terduga pelaku lain yang diduga ikut serta melakukan pembunuhan bersama dengan Bripka AS.
Selain itu, korps bhayangkara juga masih menunggu hasil otopsi dari jenazah Faradila untuk menguak penyebab pasti kematian warga Desa/ Kecamatan Tiris (kini pindah di Desa Ranuagung), Kabupaten Probolinggo tersebut.
Jules menambahkan, selain proses pidana oleh Ditreskrimum Polda, Bripka AS juga tengah diporses oleh Bidpropam mengenai pelanggaran kode etik.
“Kami akan kenakan pidana maupun kode etik (terkait status AS yang merupakan anggota polisi),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan ditemukan di parit yang ada di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi. Korban ditemukan dengan pakaian lengkap dan masih menggunakan helm.
Belakangan diketahui, dia adalah Faradila Amalia Najwa, 21, warga Desa/Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang juga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Saat ditemukan, ia menggunakan jaket hitam dan celana panjang krem. Korban juga mengenakan helm. Setelah olah TKP, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
Polisi bergerak cepat. Tak sampai 1 x 24 jam, usai identitas korban terungkap, polisi mengamankan AS, oknum anggota Polsek Krucil Probolinggo yang juga kakak ipar korban.
Ia diduga bukan pelaku tunggal atas kasus kematian Fara. Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan. (leh/JawaPos/mie)
Editor : Muhammad Fahmi