KEDOPOK, Radar Bromo - Pelajar hingga mahasiswa, menjadi sasaran empuk maraknya kasus judi online (Judol) dan money laundry.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan PPATK harus turun langsung ke sekolah-sekolah.
Rabu (22/1) misalnya, PPATK Mengajar Goes To SMKN Negeri 1 Probolinggo. Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), PPATK ingin mencegah judi online hingga kasus pencucian uang.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah mengatakan, Kota Probolinggo dipilih sebagai mitra pembinaan APU PPT dari PPATK untuk sosialisasi pencegahan pencucian uang dan terorisme.
Sasaran adalah pelajar SMA-SMK di Kota Probolinggo. Mengingat, generasi muda mulai pelajar hingga mahasiswa merupakan kelompok yang cukup beresiko, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pencucian uang dan judi online.
“Ini merupakan usia rentan menjadi korban, rentan juga untuk menjadi pelaku atau korban. Karena mereka tidak paham terhadap pencucian uang, mereka tidak paham terhadap alur pendanaan terorisme. Selain itu, mereka juga mudah tergiur dan terpengaruh oleh situasi lingkungan pertemanan, termasuk maraknya judi online,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Romlah mengungkapkan, kemasan judi online saat ini sangat rapi masuk ke dalam aktivitas-aktivitas anak-anak.
Seperti masuk dalam game online hingga sosial media. Semua itu hampir tidak dapat dilepaskan dari anak-anak.
”Kami berharap, dengan pembekalan edukasi ini sebagai upaya mencegah dan menghindarkan pelajar di Kota Probolinggo dari tindak pencucian uang, judi online dan pinjol,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang, dan Pencegahan Penanganan Terorismi (Bermitra) PPATK, Supriadi, mengatakan, pencucian uang adalah hasil dari berbagai tindak kejahatan, seperti korupsi, narkoba, penipuan, pencurian sumber daya alam dan judi daring (online).
Dia mengingatkan kepada para pelajar untuk tidak mencoba maupun terjerumus dalam kejahatan tersebut.
“Saya berharap anak-anakku semua tidak ada yang mencoba. Jangan pernah sekali-kali pengen merasakan keuntungan dari judi online. Karena sekali mencoba, sama seperti kejahatan narkoba, itu akan kecanduan dan terus ingin bermain dan berharap menang. Sementara kemenangan itu hanya ilusi,” jelas Supriadi.
Supriadi menerangkan, pencucian uang merupakan turunan dari tindak pidana sebelumnya. Bisa korupsi, narkoba, penipuan ataupun judi online.
Pelajar maupun mahasiswa sangat rentan terpapar. Bisa menjadi pelaku maupun korban kasus pencucian uang termasuk judi online.
”Judi online sekarang sudah merambah semua level. Kita mencoba sedini mungkin mencegah supaya pelajar, tidak terjebak pada judi online, apalagi sampai ke pinjaman online,” terangnya. (mas/fun)
Editor : Fahreza Nuraga