Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Probolinggo Inisiasi 13 Raperda Selama 2024-2026, Perkuat Perlindungan Warga

Agus Faiz Musleh • Selasa, 30 Juni 2026 | 08:35 WIB

 

HARMONISASI: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma  (tengah) berada di Kanwil Kemnkumham Jatim untuk harmonisasi salah satu Raperda yang diinisiasi.
HARMONISASI: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma (tengah) berada di Kanwil Kemnkumham Jatim untuk harmonisasi salah satu Raperda yang diinisiasi.

 

Upaya memperkuat perlindungan masyarakat terus dilakukan DPRD Kabupaten Probolinggo melalui penyusunan berbagai rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Dalam kurun waktu 2024 - 2026, DPRD telah menginisiasi 13 raperda yang menyentuh berbagai aspek kehidupan warga. Mulai dari perlindungan kelompok rentan, pendidikan keagamaan, hingga kesejahteraan sosial.

------------------------

KETUA DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma menjelaskan, seluruh raperda yang disusun berangkat dari kebutuhan masyarakat. Juga perkembangan tantangan pembangunan daerah.

"Fungsi legislasi DPRD tidak hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga memastikan bahwa regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap raperda yang kami inisiasi selalu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Pada tahun 2024, DPRD menginisiasi empat raperda. Dari jumlah tersebut, dua telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Satu masih menjalani proses evaluasi gubernur dan satu lainnya tidak dapat dilanjutkan karena ditolak pada tahap harmonisasi.

Dua raperda yang telah disahkan menjadi perda, saat ini telah dilaksanakan. Yaitu, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Probolinggo dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Perda Masyarakat Hukum Adat menjadi dasar hukum untuk mengakui, sekaligus melindungi keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang dimiliki. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas hadir untuk menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas dalam berbagai bidang. Mulai pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga kehidupan sosial.

"Perda ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD kepada kelompok masyarakat yang selama ini membutuhkan perlindungan dan perhatian lebih besar. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan," kata Oka.

Selain dua perda tersebut, DPRD juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini masih dalam proses fasilitasi dan evaluasi gubernur. Raperda itu dirancang untuk memperkuat perlindungan lingkungan, mengendalikan pencemaran, serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Lalu, Raperda Madrasah Diniyah (Madin) belum dapat dilanjutkan setelah ditolak dalam proses harmonisasi. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa penguatan pendidikan keagamaan tetap menjadi agenda penting pembangunan daerah.

Komitmen tersebut berlanjut pada tahun 2025 melalui Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang saat ini menunggu proses pengesahan. Untuk memfasilitasi Madrasah Diniyah, pengaturan mengenai Madrasah Diniyah dimasukkan dalam regulasi pesantren.

Menurut Oka, pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. "Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda. Sedangkan kesejahteraan sosial merupakan kebutuhan dasar yang harus terus diperkuat melalui kebijakan yang jelas dan berkelanjutan," ujarnya. (mu/hn/*)


PEMBAHASAN: Ketua DPRD kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma saat rapat paripurna pembahasan Raperda inisiatif bersama Bupati Probolinggo.
PEMBAHASAN: Ketua DPRD kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma saat rapat paripurna pembahasan Raperda inisiatif bersama Bupati Probolinggo.

 

Siapkan Fondasi Pembangunan Jangka Panjang

Tidak hanya fokus pada kebutuhan masyarakat saat ini. DPRD Kabupaten Probolinggo juga mulai menyiapkan berbagai regulasi yang diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma menegaskan bahwa setiap regulasi yang diinisiasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan saat ini. Namun juga menjadi bekal menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

"Ke depan, DPRD ingin memastikan pembangunan Kabupaten Probolinggo memiliki fondasi hukum yang kuat. Karena itu, regulasi yang kami inisiasi tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini. Namun juga menjadi instrumen untuk menghadapi tantangan daerah pada masa mendatang," tegas Oka.

Memasuki tahun 2025, DPRD menginisiasi lima raperda. Jumlah ini yang terbanyak selama tiga tahun terakhir. Tiga di antaranya masih menjalani proses fasilitasi gubernur. Yaitu, Raperda Pengelolaan Jaringan Utilitas, Raperda Tata Kelola Produk Unggulan Daerah, dan Raperda Penyelenggara Pemakaman.

Raperda Pengelolaan Jaringan Utilitas disiapkan untuk menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih tertata dan aman. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur pembangunan dan pemanfaatan jaringan utilitas secara terintegrasi guna mendukung pelayanan publik serta perkembangan kawasan perkotaan.

Selanjutnya, Raperda Tata Kelola Produk Unggulan Daerah disusun untuk memperkuat daya saing produk lokal. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan, promosi, standardisasi mutu, hingga perluasan akses pasar bagi para pelaku usaha daerah.

Lalu, Raperda Penyelenggara Pemakaman bertujuan memberikan kepastian tata kelola pelayanan pemakaman yang tertib, layak, dan berkelanjutan. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan tersebut.

Kemudian, ada dua raperda lain yang sedang menunggu pengesahan. Yaitu Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pada tahun 2026, fokus DPRD mulai diarahkan pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan ketahanan daerah. Empat raperda yang saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik meliputi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Konservasi Keanekaragaman Hayati, Raperda Ketenagakerjaan, dan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun untuk melindungi petani dari berbagai risiko usaha. Sekaligus memperkuat akses terhadap permodalan, teknologi, dan pemasaran hasil pertanian.

Di sisi lain, Raperda Konservasi Keanekaragaman Hayati ditujukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi kekayaan hayati yang dimiliki Kabupaten Probolinggo. Adapun Raperda Ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta memperluas kesempatan kerja.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Terutama dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, maupun gejolak pasokan pangan. (mu/hn/*)

 

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#raperda #dprd kabupaten probolinggo