GONDANGWETAN, Radar Bromo — Setelah sempat tertunda karena tak kuorum, penjaringan ulang PAC Gondangwetan PDI-P akhirnya tuntas. Kegiatan itu digelar di kantor DPC PDIP, Jumat (13/2) sore.
Langkah penjaringan ulang ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi internal.
Sebab sebelumnya, utusan ranting yang hadir tidak mencapai dua per tiga (kuorum). Sehingga, produk hukumnya dianggap tidak sah.
Plt Ketua PAC PDIP Gondangwetan, Sukarno mengungkapkan, antusiasme kader di tingkat desa cukup tinggi pada penjaringan jilid dua ini.
Dari total 60 pengurus anak ranting yang diundang, mayoritas hadir tepat waktu di kantor DPC.
“Total ada 60 anggota anak ranting yang kami undang. Alhamdulillah, yang hadir dan menandatangani absensi ada 46 orang. Semuanya langsung mengikuti sidang di lantai satu,” jelas Karno, panggilannya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, H. Arifin menegaskan, langkah ini merupakan respons cepat partai untuk merampungkan persoalan struktural.
Ia memastikan seluruh proses mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan pasal 75 peraturan tersebut, sidang pleno penjaringan baru bisa dilanjutkan kalau dihadiri minimal 2/3 dari total utusan ranting.
Kehadiran 46 orang dari total 60 anggota yang tersebar di 20 desa, dinilai sudah memenuhi syarat administratif tersebut.
“Yang berhalangan hadir hanya 14 orang. Jadi, angka 46 itu sudah di atas kuorum. Ini bukti nyata bahwa proses hari ini sudah sah dan sesuai regulasi PP Nomor 1 Tahun 2025,” tegasnya.
Dengan rampungnya penjaringan di PAC Gondangwetan dia berharap, soliditas partai di tingkat bawah semakin kokoh.
Hal ini krusial untuk memastikan mesin partai tetap panas dalam menjalankan agenda-agenda politik ke depan.
“Kami ingin urusan internal segera rampung agar bisa fokus pada kerja-kerja kerakyatan,” jelasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi