BANGIL, Radar Bromo—Dinamika internal Partai Golkar justru memanas menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 12 pengurus kecamatan (PK) diberhentikan tanpa alasan jelas oleh DPD Golkar Kabupaten Pasuruan. Kemudian, semuanya diganti Plt.
Pengurus PK yang diganti Plt itu yakni, PK Pasrepan, Prigen, Beji, Lumbang, Puspo, Winongan. Lalu, Bangil, Nguling, Lekok, Gondangwetan, Rembang, dan Grati.
Pemberhentian PK dilakukan melalui Surat Nomor 77/DPD II/PG/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026.
Surat itu ditandatangani dua orang yaitu Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasuruan M. Syaifullah dan Plt Sekretaris Nik Sugiharti dengan tembusan ke Ketua DPD Golkar Jatim.
Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kabupaten Pasuruan periode 2020–2025 Wahyudi menyatakan, pihaknya telah membawa kasus pemberhentian itu ke Mahkamah Partai Golkar.
Langkah itu ditempuh untuk meminta pandangan hukum atas kebijakan DPD Golkar Jawa Timur yang menunjuk Plt ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB) DPD Golkar Kabupaten Pasuruan.
Seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bromo, DPD Golkar Jawa Timur lebih dulu menunjuk Plt KSB di tubuh DPD Golkar Kabupaten Pasuruan sejak 18 Oktober 2025.
Syaifullah Maksum ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasuruan. Dia didampingi Plt Sekretaris Nik Sugiharti dan Plt Bendahara Yuni Kusuma.
Penunjukan Plt dilakukan setelah masa jabatan pengurus lama di bawah kepemimpinan Rias Yudikari Drastika berakhir pada 17 Oktober 2025 lalu. Sementara, Musda tidak kunjung digelar.
“Prinsipnya, penunjukan Plt itu tidak memenuhi syarat AD/ART maupun juklak. Musda dianggap sah apabila mendapat rekomendasi Mahkamah Partai,” kata Wahyudi.
Namun ia menegaskan tidak akan menghalangi pelaksanaan Musda. Hanya saja, Wahyudi menilai forum tersebut tetap berpotensi cacat hukum jika digelar tanpa putusan Mahkamah Partai. “Kami yakin Mahkamah Partai akan berpegang teguh pada AD/ART,” ujarnya.
Wahyudi mengungkapkan, pada 6 November 2025 telah dilakukan klarifikasi antara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan dan DPD Golkar Jawa Timur. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Mahkamah Partai Golkar kemudian mengeluarkan saran dan masukan. Isinya, agar Musda dilaksanakan oleh pengurus DPD Golkar Kabupaten Pasuruan berdasarkan SK DPD Golkar Jatim Nomor KEP:41/DPD-I/PG/IX/2020 tentang komposisi dan personalia DPD Golkar Kabupaten Pasuruan masa bakti 2020–2025, serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Partai.
Jawa Pos Radar Bromo sudah menghubungi Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasuruan M. Syaifullah untuk mengonfirmasi perihal penunjulan Plt di 12 PK. Namun sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Ketua PK Golkar Prigen Irfak Kurniawan yang belum lama ini digantikan Plt mengungkapkan, penunjukan Plt terhadap 12 pengurus kecamatan sangat subjektif. Sebab, didasari surat peringatan karena menolak menandatangani pakta integritas.
Faktanya, penolakan menandatangani pakta integritas dilakukan karena isi pakta integritas bermuatan pemberian dukungan kepada salah satu kandidat calon ketua DPD.
“Pakta integritas seharusnya berisi loyalitas kepada partai, bukan kepada personal,” tegas Irfak.
Ia menambahkan, sejumlah PK juga sempat mempertanyakan dasar hukum penunjukan Plt ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Namun hingga kini, dasar tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Dari 16 PK, diminta mendukung satu calon. Karena tidak berhasil, akhirnya 12 PK ditunjuk Plt,” katanya.
Bahkan, Irfak menyebut, ada upaya pendekatan disertai ancaman kepada sekretaris PK. “Ancamannya, sekretaris PK juga akan di-Plt kalau tidak mendukung,” ungkapnya.
Khosiin, ketua PK Golkar Pasrepan yang juga di-Plt menyebut, adanya informasi bahwa beberapa PK melaporkan kondisi Golkar Kabupaten Pasuruan tidak kondusif kepada DPD Golkar Jatim.
Sehingga, hal itu yang mendasari penunjukan Plt ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Golkar Kabupaten Pasuruan.
“Faktanya, kami tetap kondusif. Perolehan kursi stabil, suara meningkat, dan ketertiban organisasi dari sisi penerbitan KTA bahkan peringkat kedua se-Jatim,” tandasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi