PASURUAN, Radar Bromo-Sejatinya ada delapan anggota dewan PKB yang berhak duduk di parlemen periode 2024-2029. Namun hanya ada tujuh dewan yang duduk di DPRD lantaran salah satunya mengajukan pengunduran diri.
Dewan yang mengundurkan diri itu adalah M Nawawi dari daerah pemilihan (dapil) 1 Panggungrejo.
M Nawawi mengundurkan diri lantaran mengikuti kontestasi pilkada serentak. Sehingga saat pelantikan DPRD Kota Pasuruan Agustus silam, Nawawi tak ikut dilantik.
Permasalahan pun muncul lantaran sampai saat ini pengganti Nawawi tak kunjung dilantik. PKB menyebut ini sebuah kerugian.
Hal ini diungkapkan Ismail Marzuki Hasan, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan. Kata Ismail, setelah Nawawi mengundurkan diri, pihaknya bergerak cepat.
Agar pengganti Nawawi bias segera duduk di parlemen. Pihaknya juga sudah bersurat ke KPU Kota Pasuruan supaya prosesnya cepat.
“Mengapa kami ingin segera? Sebab komposisi kami di DPRD biar lengkap. Selain itu yang paling utama adalah, kami ini memegang amanah konstituen terutama dari dapil di tempat M Nawawi,” beber Ismail.
PKB, lanjut Ismail, sebenarnya juga sudah ke KPU agar proses pelantikan pengganti Nawawi ini, bias dilakukan dalam waktu dekat.
“Tetapi kami belum melihat tindak lanjut dari KPU. Kami merasa digantung. Padahal beberapa waktu lalu kami memfasilitasi supaya KPU segera memproses,” beber Ismail.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin menyebutkan, persoalan pengganti Nawawi sebenarnya menjadi perhatian pihaknya.
Namun yang terjadi dalam kasus ini, proses pengunduran diri N Nawawi sebagai dewan, terlalu mepet.
Nanang pun menceritakan bagaimana awal proses tersebut. Pertama, KPU menerima surat pengunduran diri M Nawawi sekitar 26 Agustus. Padahal saat itu pelantikan bakal digelar 30 Agustus.
Nah, saat KPU menanyakan ke Sekwan, ternyata nama Nawawi sudah tertera sebagai dewan yang akan dilantik. Surat itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim.
Proses penggantian calon legislatif yang akan dilantik menjadi dewan, sejatinya sah-sah saja dilakukan.
Misalnya, calon tersebut meninggal dunia atau memang mengundurkan diri. Yang kedua, memakai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Nah, dalam kasus M Nawawi, maka KPU Kota Pasuruan memakai mekanisme kedua. Yakni mengganti Nawawi dengan PAW.
Pihaknya, kata Nanang, juga tinggal diam. KPU juga sudah berkonsultasi dengan Provinsi maupun pusat. Sehingga ada jalan keluar
“Malam (Senin 7/10) ini juga kami juga sudah bersurat ke DPC PKB Kota Pasuruan. Dalam kejadian ini, boleh kami bilan case (kasus, red) baru. Kami juga sudah bersurat ke Sekwan dan berikutnya kami menunggu bagaimana perintah dari KPU Provinsi,” beber Nanang. (fun)
Editor : Fandi Armanto