Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ratusan APK di Mayangan Diturunkan, Bawaslu Ungkap Alasan Masih Banyak Pemasangan APK Melanggar Aturan

Inneke Agustin • Sabtu, 20 Januari 2024 | 18:25 WIB
TURUNKAN APK: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat melakukan penertiban APK di simpang empat antara Jalan Ahmad Yani dan Jalan dr. Sutomo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (19/1).
TURUNKAN APK: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat melakukan penertiban APK di simpang empat antara Jalan Ahmad Yani dan Jalan dr. Sutomo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (19/1).

MAYANGAN, Radar Bromo - Masih banyak alat peraga kampanye (APK) di Kota Probolinggo yang dipasang tak sesuai ketentuan atau melanggar.

Bawaslu bersama Satpol PP Kota Probolinggo pun kembali menertibkan APK, Jumat (19/1). Sebanyak 117 APK di Mayangan pun diturunkan.

Salah satu titik lokasi penertiban adalah simpang empat Flora di Mayangan.

Di sana, sejumlah banner caleg diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Probolinggo.

Banner tersebut lantas dinaikkan ke truk dan dibawa ke kantor Bawaslu Kota Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, pemasangan APK sebenarnya diperbolehkan.

Sebab masih masuk dalam masa kampanye hingga Sabtu (10/2) mendatang.

“Namun yang kami tertibkan ini adalah APK-APK yang melanggar ketentuan KPU,” katanya.

Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Probolinggo terkait ketentuan APK yang melanggar. Ia juga mengaku tak pilah-pilah APK caleg atau capres.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio membenarkan hal itu.

Menurutnya, pihaknya bersama Bawaslu kembali menertibkan ratusan APK yang melanggar, Jumat (19/1).

“Kali ini penertiban kami lakukan di Kecamatan Mayangan,” katanya.

Johan pun menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan APK yang melanggar.

Sebab baik Bawaslu, maupun KPU telah banyak melakukan sosialisasi terkait APK kepada parpol, maupun LO (Liaison Officer) parpol.

“Nantinya LO tersebut menyampaikan ke para caleg. Tapi terkadang para caleg memasang APK menggunakan pihak ketiga,” jelas Johan.

“Nah pihak ketiga ini yang tidak mengetahui lokasi berdasarkan ketentuan KPU tadi. Mungkin itu bisa dijelaskan juga pada pihak ketiga tersebut,” imbuhnya. (gus/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#penertiban apk #satpol pp