BANGIL, Radar Bromo - Kepatuhan partai politik di Kabupaten Pasuruan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) patut dipertanyakan.
Buktinya, hampir semua laporan peserta pemilu kedapatan adanya kekurangan.
Dari 18 partai politik yang akan berebut suara, hanya 1 LADK partai politik yang sudah diterima KPU Kabupaten Pasuruan.
“Sebenarnya sudah menyampaikan laporan semua hingga batas akhir 7 Januari kemarin. Tetapi kan prosesnya melalui verifikasi lebih dulu,” terang Fatimatus Zahro, komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan.
Hasil verifikasi itulah yang menunjukkan banyaknya kekurangan dari laporan 17 partai politik. Bentuk kekurangannya beragam.
Di antaranya, kata Zahro, kekurangan ataupun kekeliruan dalam mengunggah dokumen.
“Ada juga yang misalnya laporan dari caleg belum dibubuhi tanda tangan,” ungkap dia.
Untungnya, KPU masih memberi kesempatan partai politik untuk memperbaiki laporannya.
Sebanyak 17 partai politik diberi waktu selama lima hari menyelesaikan perbaikan LADK. Batas akhirnya pada 12 Januari mendatang.
“Kami harap masa perbaikan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik, sehingga berkas laporannya bisa dilengkapi,” ungkap dia.
Dokumen LADK itu sendiri dilaporkan secara online dengan memanfaatkan aplikasi Sikadeka milik KPU.
Sehingga, pelaporan tersebut tidak lagi menggunakan berkas secara fisik alias paperless.
Yang harus melaporkan bukan saja partai politik. Melainkan juga masing-masing caleg.
”Laporan dana kampanye parpol dan caleg itu menjadi satu kesatuan,” katanya.
Lantas apa yang menjadi penyebab berkas laporan sulit dilengkapi? Zahro mengaku sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan LADK kepada seluruh parpol.
Artinya, parpol sudah dianggap memahami mekanisme menyusun laporan tersebut.
”Kalau kekurangannya tidak begitu krusial, ya mungkin saja karena belum diteliti kembali,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengaku akan meminta laporan dana kampanye secara rinci.
Termasuk rekening yang digunakan. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan meliputi sirkulasi dana kampanye yang akan digelontorkan peserta pemilu.
“Kami akan tagih data itu ke KPU untuk kepentingan pengawasan,” urai Arie. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin