KRAKSAAN, Radar Bromo - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Nurul Jadid, perangkat Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang kedapatan nyaleg lewat PAN, akhirnya dipecat sebagai perangkat desa.
Nurul Jadid perangkat desa yang nyaleg lewat PAN itu dipecat Selasa (9/1) oleh Kades Kramatagung, Kecamatan Bantaran Abdullah.
Pemecatan itu, menurut Abdullah, dilakukan karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, Nurul Jadid telah melanggar Perbup tentang Perangkat Desa.
Dalam Perbub itu disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena beberapa hal. Di antaranya, aktif dalam keanggotaan partai.
Dan, Nurul Jadid terbukti merupakan anggota PAN. Bahkan, dia kemudian nyaleg sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari PAN.
Walaupun, pada akhirnya KPU Kabupaten Probolinggo mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT).
Sebab, yang bersangkutan diketahui masih menjadi perangkat desa aktif.
Pelanggaran itu lantas disampaikan pada pihak kecamatan untuk dimintakan rekomendasi pemecatan.
Dalam hal ini, menurut Abdullah, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Kecamatan Bantaran untuk pemecatan yang bersangkutan.
“Dan hari ini, kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah instansi tentang pemecatan yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Koordinator Divisi Hukum Ubaidillah menegaskan, apa yang dilakukan Nurul Jadid tidak masuk pelanggaran pidana pemilu.
Tugas Bawaslu pun sudah selesai setelah KPU Kabupaten Probolinggo membalas surat saran perbaikan (sarper) dari pihaknya.
Ubed–sapaan akrabnya–menyebutkan, Bawaslu telah mendapat surat balasan untuk surat sarper dari KPU Kabupaten Probolinggo. Surat itu diterima Selasa (9/1) pukul 23.53.
“Kami terima surat itu berupa soft file dari KPU. Surat menyebutkan bahwa yang bersangkutan (Nurul Jadid, Red) telah dicoret dari DCT. Jika ada yang tetap memilih dia, maka suaranya masuk pada suara parpolnya,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan KPU itu, maka ranah Bawaslu menurutnya sudah selesai.
Adapun hal-hal lain yang mungkin terjadi, seperti dugaan pemalsuan dokumen dan sebagainya, tidak lagi masuk ranah Bawaslu.
Hal ini, menurut Ubed, perlu ditegaskan. Sebab, Pemdes Kramatagung sempat meminta keterangan resmi tersurat atas pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desanya itu.
Surat keterangan resmi itu awalnya akan digunakan sebagai dasar pemberhentian atau pemecatan yang bersangkutan sebagai perangkat desa.
“Kami tidak bisa memberikan hal tersebut. Sebab, bukan ranah kami untuk menghukum atau memberi keterangan yang digunakan sebagai dasar memberhentikan yang bersangkutan sebagai perangkat desa,” terangnya.
Di sisi lain, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu pada kasus Nurul Jadid.
Menurut Ubed, yang bersangkutan hanya tidak jujur. Yaitu, tidak melampirkan berkas atau menjelaskan pekerjaan aslinya sebagai perangkat desa.
Sebab, memang KTP Nurul Jadid menyebutkan bahwa pekerjaannya wiraswasta dan bekerja sebagai sopir. Berbeda lagi jika yang dilampirkan dokumen palsu dan dikirimkan ke KPU.
Bawaslu menurutnya, sudah melakukan penelusuran atas pelanggaran yang dilakukan Nurul Jadid.
Hasilnya, Kades di tempatnya bertugas menunjukkan bukti SK perangkat desa yang bersangkutan.
Dalam penelusuran itu juga, Bawaslu menemukan bahwa Nurul Jadid tidak menerangkan bahwa dirinya perangkat desa aktif dalam berkas yang disiapkan mendaftar sebagai caleg.
“Jadi tidak jujur bahwa dia perangkat desa. Bahkan, saat meminta tanda tangan kadesnya untuk SKCK disebutkan kalau untuk pegangan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Probolinggo mencoret seorang calon anggota DPRD (caleg) Kabupaten Probolinggo dari daftar calon tetap (DCT). Yang bersangkutan dicoret karena seorang perangkat desa aktif.
Dia adalah Nurul Jadid. Laki-laki yang menempati nomor urut satu di Dapil 5 (Sukapura, Sumber, Kuripan, dan Bantaran) itu merupakan perangkat di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran. (mu/hn)
Editor : Jawanto Arifin