Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Didiskualifikasi

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 6 Januari 2024 | 21:25 WIB
SOSIALISASI: Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata saat sosialisasi tentang kewajiban laporan LADK di hadapan belasan LO parpol, Kamis (4/1).
SOSIALISASI: Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata saat sosialisasi tentang kewajiban laporan LADK di hadapan belasan LO parpol, Kamis (4/1).

KRAKSAAN, Radar Bromo - KPU Kabupaten Probolinggo mengingatkan lagi semua parpol dan caleg agar mengikuti aturan laporan awal dana kampanye (LADK).

Jika tidak, parpol bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Sementara caleg tidak akan dilantik meski terpilih.

Ancaman itu diatur dalam PKPU Nomor 18 2023 tentang Dana Kampanye, pasal 118.

Disebutkan bahwa bila pengurus parpol tidak menyampaikan LADK kepada KPU sampai batas waktu tertentu, maka bisa disanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.

Tidak hanya itu. Parpol juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

Jika melanggar, maka parpol dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih alias tidak dilantik.

“Sanksi ini juga berlaku bagi calon DPD. Kalau melanggar dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” terang Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata.

Sementara itu, sumber dana kampanye disebut Agus juga diatur dalam PKPU tersebut. Bahwa dana kampanye bisa diperoleh dari perseorangan maupun kelompok.

“Dana kampanye dari perseorangan bagi calon DPRD maksimal besarnya Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok dibatasi Rp 25 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, semua parpol wajib mengikuti alur pelaporan dana kampanye yang telah ditetapkan. Mulai dari LADK, LPPDK ke KAP, dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

“Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8 sampai 12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8 sampai 13 Januari,” katanya. (mu/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#dana kampanye #kpu kabupaten probolinggo