Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Caleg Pendamping PKH Harus Mundur, Pendamping Desa Tidak

Agus Faiz Musleh • Kamis, 2 November 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu

KRAKSAAN, Radar Bromo - Dua bakal calon anggota dewan (BCAD) Kabupaten Probolinggo diketahui berstatus pendamping PKH dan pendamping desa. Namun, keduanya disebut KPU Kabupaten Probolinggo telah mengundurkan diri.

Hal ini diungkap Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata.

Ia mengatakan, dua BCAD tersebut berasal dari Partai PDI Perjuangan. Yakni, Arif Hidayat dan Malik Ariyanto.

“Tapi, berada di dapil yang berbeda. Yakni, dapil 2 dengan wilayah Pakuniran, Kotaanyar, dan Paiton. Kemudian ada di dapil 4 dengan wilayah Leces, Tegalsiwalan, dan Banyuanyar,” katanya, Rabu (1/11).

Arif Hidayat sendiri disebut Agus merupakan BCAD yang sebelumnya berstatus pendamping PKH. Sementara Malik Ariyanto merupakan pendamping desa.

Pada proses pendaftaran pengumpulan berkas sampai verifikasi dokumen yang dilakukan KPU, keduanya telah mengundurkan diri dari dua jabatan itu. Yaitu, jabatan pendamping PKH dan pendamping desa.

“Keseluruhan sudah mengumpulkan dokumen pengunduran diri atau pemberhentian dari kementerian masing-masing,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Agus, keduanya telah lolos tahapan-tahapan yang berlangsung. Dan saat ini keduanya telah memasuki masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Disebut Agus, sejatinya sikap KPU terhadap kedua pendamping di bawah naungan kementerian yang berbeda ini tidak sama.

Caleg yang menjadi pendamping PKH memang harus mundur dari jabatannya lantaran sejumlah regulasi diatur Kementerian Sosial.

“Sementara untuk pendamping desa tidak perlu mundur. Sesuai dengan surat dari Mendes PDTT kepada KPU, bahwa tidak ada regulasi yang mengatur tenaga pendamping profesional (pendamping desa, Red) tidak boleh menjadi anggota partai politik,” katanya.

Baca Juga: Pedagang Boleh Berjualan di Depan Pasar Semampir, Asalkan Sampai Jam Segini

Namun, demikian, caleg Malik Ariyanto terlanjur mundur sebagai pendamping desa. Surat pengunduran dirinya hampir bersamaan turunnya surat dari Kemendes PDTT. (mu/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#pendamping PKH #pileg 2024 #kpu kabupaten probolinggo #pendamping desa