Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Mustofa mengatakan, surat PAW dari DPC PKB sudah diajukan ke DPRD sejak dua pekan lalu. Dalam surat itu juga sudah dijelaskan, jika sengketa partai politik ini sudah inkracht. Gugatan Eny ditolak MA.
“Kami surati DPRD, karena bola proses PAW sudah ada di wilayah DPRD. Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014, tentang Pemerintah Daerah pasal 194, kami harus bersurat ke DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Dalam aturan itu, kata Mustofa, pimpinan DPRD harus memproses PAW dalam waktu 7 hari. Selanjutnya, pimpinan DPRD harus segera melayangkan surat PAW itu ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Probolinggo.
Bupati juga miliki waktu 7 hari untuk melanjutkan proses PAW ke Gubernur. “Terakhir Gubernur, memiliki waktu 14 hari untuk memproses surat PAW itu,” jelasnya.
Dengan adanya aturan itu, kata Mustofa, pimpinan DPRD dianggap lalai dan tidak memperhatikan pengajuan surat PAW yang dimasukkan. Karena, hampir dua pekan tak kunjung diproses.
“Ketua DPRD seharusnya miliki kewajiban melaksanakan amanah itu. Kami dirugikan dalam hal ini. Sejak awal kami sudah mengikuti dan patuh terhadap proses hukum. Tetapi, dimainkan oleh oknum ketua DPRD. Ada kesan proses PAW ini lambat dan mengulur waktu,” jelasnya.
Ia mengaku sudah mendiskusikan masalah ini di internal partai. Jika proses PAW ini dibiarkan dan dihambat, tidak menutup kemungkinan akan membawanya ke ranah hukum. Alasannya, ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Seharusnya pengajuan PAW yang dimasukkan segera diproses. Karena, sudah diatur dalam perundang-undangan dan sudah dipahami oleh mereka (DPRD),” tegasnya.
Tidak ada alasan DPRD dan Bupati maupun Gubernur, untuk tidak memprosesnya. Karena, mereka semua turut tergugat. Artinya, kata Mustofa, dalam persidangan semua tergugat hadir. Sehingga, tidak ada alasan mereka masih mau konsultasi atau mengkajinya di Biro Hukum Provinsi. “Semua itu hanya mengulur-ulur waktu dan mengada-ada,” katanya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi mengtakan, proses PAW akan dilakukan oleh Gubernur. DPRD yang nanti akan mengawal prosesnya. “Silakan bisa ditanyakan ke pimpinan (DRPD),” ujarnya.
Berkaitan dengan masalah ini, Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Namun, sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.
Kasus ini bermula saat DPP PKB, mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pemberhentian Eny Kusrini dari keanggotaan PKB. Surat keputusan dengan nomor 4924/DPP/01/XII/2020 menjelaskan, Eny Kusrini yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi PKB, telah abai dalam kedisiplinan dari keanggotaan partai. Tetapi, Eny menggugat. Bahkan, sampai ke MA. Namun, MA menolak gugatannya. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin