Tuntutan pemilihan susulan Di Pakukerto itu, disampaikan ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/11). Alasannya, pelaksanaan Pilkades Pakukerto amburadul. Bahkan, pihak panitia dituding tidak menjalankan pilkades sesuai Perbup.
“Kami minta adanya pencoblosan susulan,” ungkap Sukadi, salah satu calon kepala desa (cakades) Pakukerto, Kecamatan Sukorejo saat mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan.
Permintaan pencoblosan susulan itu, bukan tanpa alasan. Menurut Sukadi, ada 1.073 warga yang masuk DPT, tidak bisa menyalurkan hak coblosnya. Mereka meninggalkan lokasi pencoblosan lantaran ada kesalahan teknis dari pihak panitia pilkades.
“Ada kesalahan teknis dari pihak panitia. Warga yang hendak mencoblos, dibuat desak-desakan lantaran pintu masuk hanya satu. Sehingga, banyak warga yang pulang dan tidak mencoblos,” sambungnya.
Sukadi mengaku sudah mengingatkan panitia tentang hal ini. Namun, pihak panitia tidak menggubrisnya. “Saya sudah ingatkan agar ada solusi. Tapi, dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Bukan hanya itu, pelaksanaan pilkades di Pakukerto menurutnya, juga tak sesuai Perbup. Penutupan pencoblosan seharusnya dilakukan pukul 14.00. Namun di lapangan, pencoblosan bahkan dilakukan hingga pukul 17.00.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman yang menerima warga Pakukerto, menampung semua keluhan itu. Hanya saja, Kasiman tidak bisa memberikan keputusan atas persoalan tersebut.
Pihaknya harus menggelar rapat komisi lebih dulu. Lantas, memanggil pihak-pihak terkait. Khususnya, panitia pilkades.
“Kami belum bisa memberikan rekomendasi ataupun keputusan. Kami perlu memanggil terlebih dahulu panitia desa,” pungkasnya.
Di sisi lain, Bambang, salah satu panitia Pilkades Pakukerto sempat menyampaikan bahwa panitia sudah melaksanakan kegiatan pilkades dengan maksimal. Antrean pemilih yang tak hadir, tak bisa dihindari. Pihaknya juga sudah mengakomodasi pemilih.
Yakni, dengan memperpanjang waktu pencoblosan. Itu pun dinilainya sudah sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. (one/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin